Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 13 April 2021 | 10:12 WIB
Ilustrasi ASN

SuaraKalbar.id - Ada penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) selama bulan Ramadhan 2021.

Aturan jam kerja ASN Pontianak tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak No. 9/BKPSDM/2021 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Aturan tersebut mengacu pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 9 tahun 2021 tanggal 9 April 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriyah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi.

Baca Juga: ASN di Pasaman Barat Ditemukan Tewas di Kebun Sawit

"Jadi, selama bulan puasa, ada penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkot Pontianak," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/4/2021).

Kata dia, jumlah jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu.

Sementara jadwal jam kerja yang ditetapkan terbagi menjadi dua kategori, yakni jam kerja bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.

Bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin hingga Kamis masuk mulai pukul 07.30 - 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. "

Khusus Hari Jumat, masuk mulai pukul 07.30 - 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB," ujarnya.

Baca Juga: Wisma Nusantara Pontianak Disegel Terkait Prostitusi, KPPAD Ungkap Ini

Adapun unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, masuk mulai pukul 07.30 - 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB.

"Hari Jumat, masuk mulai pukul 07.30 - 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB," jelas Mulyadi.

Lebih lanjut, Mulyadi meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk mematuhi ketentuan tersebut di atas setelah diterbitkannya surat edaran itu.
"Para ASN diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan tersebut," katanya.

Load More