SuaraKalbar.id - Saat menikah dengan seseorang, banyak yang berharap tak akan pernah bercerai. Namun, apa yang dilakukan pria asal Taiwan ini justri sebaliknya. Dia menikah dan cerai berulang kali dalam kurun 37 hari.
Melansir Oddity Central, seorang pria yang tak disebutkan namanya ini dilaporkan telah menikah 4 kali dan bercerai 3 kali. Menariknya, itu dia lakukan dalam waktu kurang dari 2 bulan.
Bukan karena masalah rumah tangga, pria ini rupanya berulang kali nikah dan cerai demi cuti berbayar. Ternyata, di Taiwan, seseorang punya hak 8 hari cuti berbayar ketika menikah.
Pada 6 April 2020 silam, pria ini menikah untuk pertama kalinya. Setelah masa cuti 8 hari habis, ia memutuskan untuk menceraikan sang istri.
Namun, pria tersebut kembali menikah dengan wanita yang sama pada hari berikutnya. Pola ini terus ia lakukan secara berulang, sehingga dirinya mendapat total cuti sebanyak 32 hari.
Namun, ulah licik pria tersebut diketahui pihak bank tempatnya bekerja. Bank lalu menolak memberikan cuti.
Di sisi lain, pria ini tetap merasa berhak mendapat cuti. Tak terima, dia memutuskan menuntut bank tempatnya bekerja ke Biro Tenaga Kerja Taipei.
Pria ini mengklaim bahwa kantornya telah melanggar aturan cuti berbayar dalam hukum Taiwan. Dia menuntut dirinya harus mendapatkan hak 32 hari miliknya.
Uniknya, pihak bank dinyatakan bersalah setelah investigasi dilakukan. Bank tersebut bahkan didenda USD700 atau sekitar Rp10,2 juta.
Baca Juga: Cuti Bersama Libur Lebaran 2021, Simak Tanggalnya
Merasa telah dicurangi, bank pun balik menuntut dan mengklaim jika karyawan mereka telah menyalahgunakan aturan cuti pernikahan. Namun, pihak pengadilan tak setuju.
Biarpun memang tidak etis, pengadilan menyatakan jika pria itu tidak melanggar hukum. Di sisi lain, bank tetap dinyatakan melanggar hukum karena menolak memberikan cuti kepada pria tersebut.
Kasus ini kemudian viral di media sosial Taiwan dan memicu perdebatan publik. Banyak yang menyayangkan bahwa hukum tenaga kerja di Taiwan masih memiliki celah. Akibatnya, aturan itu bisa dimanfaatkan dengan mudah oleh karyawan seperti pria yang menikah 4 kali dan cerai 3 kali tadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan