SuaraKalbar.id - Komplotan mafia tanah yang beraksi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat diringkus. Ada empat pelaku yang diamankan.
Mereka diduga melakukan pidana pemalsuan surat yang terkait dengan beberapa sertifikat hak milik tanah warga Kubur Raya.
Tak tanggung-tanggung kerugian warga akibat ulah komplotan mafia tanah tersebut mencapi Rp 1 triliun.
Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan menerangkan keempat tersangka tersebut, diantaranya A yang juga eks pegawai BPN Kabupaten Kubu Raya sekaligus sebagai Ketua Tim Ajudikasi Desa Durian, Kabupaten Kubu Raya tahun 2008.
Kemudian UF yakni Kades Durian tahun 2008, H pemegang SHM (sertifikat hak milik) tanah, dan T yang juga sebagai pemegang SHM tanah.
Tersangka A sudah pernah dilaporkan dalam kasus yang sama tahun 2014 dan mendapat vonis dua tahun penjara sehingga diberhentikan secara tidak hormat dari BPN pada tahun 2015.
Modus operan di para tersangka dalam melakukan aksinya, yakni tersangka A menerbitkan SHM dengan memalsukan warkah, yaitu berupa surat pernyataan tanah (SPT) dan surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh Kades Durian berinisial UF.
Kemudian SPT tersebut dipalsukan seolah-olah atas nama penggarap yakni tersangka H dan T, padahal yang sebenarnya bukan sebagai penggarap apalagi sebagai pemilik tanah itu.
"Surat keterangan yang dipalsukan dibuat seolah-olah pemegang hak sebagai warga Desa Durian, padahal yang sebenarnya bukan warga Desa Durian tersebut," ujar Luthfie.
Baca Juga: PMJ Limpahkan Berkas Perkara Kasus Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal ke JPU
Adapun para pemegang hak yang dibuat SHM tanah masih ada hubungan keluarga dan kedekatan dengan tersangka A, yaitu kakak kandung tersangka H.
"Sehingga atas kejadian itu, pemilik tanah yang sebenarnya tidak dapat menerbitkan atau mengurus sertifikat tanahnya," kata Luthfie.
"Kerugian dari kasus mafia tanah itu, yakni sekitar 200 hektare tanah dengan kerugian keseluruhan dengan harga tanah sekitar Rp500 ribu/meter persegi atau sebesar Rp1 triliun, " sambungnya.
Sementara itu barang bukti yang diamankan, diantaranya sebanyak 147 warkah lokasi di Desa Durian yang di dalamnya terdapat surat pernyataan tanah dan KTP sementara atau surat keterangan domisili yang diduga dipalsukan 83 berkas sudah teridentifikasi korbannya.
Sedangkan yang lainnya masih dalam penelusuran, kemudian 147 buku tanah, 11 lembar SHM tanah, satu buku register pengantar KTP dari Kantor Desa Durian, SPT dan KTP sementara dari produk Desa Durian.
Atas perbuatanya, para mafia tanah diancam pasal 263 KUHP Jo pasal 266 KUHP, dan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Tips Belanja Gadget di Batas Negara: Cara Cek IMEI Agar Tidak Terblokir saat Pulang ke Pontianak
-
Rahasia Rambut Hitam Berkilau Wanita Dayak: Manfaat Akar Kayu yang Tidak Ada di Salon Jakarta
-
Road Trip Trans Kalimantan: 5 Barang Wajib agar Mobil Tak Tumbang di Tengah Hutan
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap