SuaraKalbar.id - Komplotan mafia tanah yang beraksi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat diringkus. Ada empat pelaku yang diamankan.
Mereka diduga melakukan pidana pemalsuan surat yang terkait dengan beberapa sertifikat hak milik tanah warga Kubur Raya.
Tak tanggung-tanggung kerugian warga akibat ulah komplotan mafia tanah tersebut mencapi Rp 1 triliun.
Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan menerangkan keempat tersangka tersebut, diantaranya A yang juga eks pegawai BPN Kabupaten Kubu Raya sekaligus sebagai Ketua Tim Ajudikasi Desa Durian, Kabupaten Kubu Raya tahun 2008.
Kemudian UF yakni Kades Durian tahun 2008, H pemegang SHM (sertifikat hak milik) tanah, dan T yang juga sebagai pemegang SHM tanah.
Tersangka A sudah pernah dilaporkan dalam kasus yang sama tahun 2014 dan mendapat vonis dua tahun penjara sehingga diberhentikan secara tidak hormat dari BPN pada tahun 2015.
Modus operan di para tersangka dalam melakukan aksinya, yakni tersangka A menerbitkan SHM dengan memalsukan warkah, yaitu berupa surat pernyataan tanah (SPT) dan surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh Kades Durian berinisial UF.
Kemudian SPT tersebut dipalsukan seolah-olah atas nama penggarap yakni tersangka H dan T, padahal yang sebenarnya bukan sebagai penggarap apalagi sebagai pemilik tanah itu.
"Surat keterangan yang dipalsukan dibuat seolah-olah pemegang hak sebagai warga Desa Durian, padahal yang sebenarnya bukan warga Desa Durian tersebut," ujar Luthfie.
Baca Juga: PMJ Limpahkan Berkas Perkara Kasus Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal ke JPU
Adapun para pemegang hak yang dibuat SHM tanah masih ada hubungan keluarga dan kedekatan dengan tersangka A, yaitu kakak kandung tersangka H.
"Sehingga atas kejadian itu, pemilik tanah yang sebenarnya tidak dapat menerbitkan atau mengurus sertifikat tanahnya," kata Luthfie.
"Kerugian dari kasus mafia tanah itu, yakni sekitar 200 hektare tanah dengan kerugian keseluruhan dengan harga tanah sekitar Rp500 ribu/meter persegi atau sebesar Rp1 triliun, " sambungnya.
Sementara itu barang bukti yang diamankan, diantaranya sebanyak 147 warkah lokasi di Desa Durian yang di dalamnya terdapat surat pernyataan tanah dan KTP sementara atau surat keterangan domisili yang diduga dipalsukan 83 berkas sudah teridentifikasi korbannya.
Sedangkan yang lainnya masih dalam penelusuran, kemudian 147 buku tanah, 11 lembar SHM tanah, satu buku register pengantar KTP dari Kantor Desa Durian, SPT dan KTP sementara dari produk Desa Durian.
Atas perbuatanya, para mafia tanah diancam pasal 263 KUHP Jo pasal 266 KUHP, dan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru
-
Libur Panjang Maulid Nabi 2025? BRImo Solusi Liburanmu
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan