SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat mengeluarkan aturan baru menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro Kalbar.
Wali Kota Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menuturkan pihaknya akan membatasi jam operasional tempat usaha, seperti restoran, kafe, warung kopi dan pedagang kaki lima atau PKL yakni pukul 21.00 WIB.
Terkait aturan tersebut, ia meminta kepada Satgas Covid-19 baik Kecamatan maupun Kelurahan untuk segera menyosialisasikannya ke masyarakat.
Kemudian, pihaknya juga akan melakukan penyemprotan disinfektan secara massal di pusat keramaian guna mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: PPKM Mikro Kalbar, Masih Ada Warkop Bandel Langgar Jam Malam
"Apabila ada masyarakat yang suhu badannya tinggi, kami akan lakukan test Antigen atau Swab PCR kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Kalau hasilnya positif, akan pihaknya lakukan karantina terpusat ke tempat-tempat yang sudah disiapkan Pemkot Singkawang. Kegiatan ini, akan lakukan mulai Sabtu (24/4) sampai satu pekan ke depan.
Menurutnya, Satgas COVID-19 Kota Singkawang juga kembali menggalakkan patroli ke tempat-tempat usaha. Jika ada tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan ada sanksi sesuai Surat Edaran Gubernur Kalbar.
"Misal, kalau pada hari ini dia (tempat usaha,red) tidak menerapkan protokol.kesehatan, kami beri peringatan. Namun jika melanggar lagi, maka diberikan sanksi tutup satu hari. Melakukan pelanggaran lagi kami minta tutup tiga hari," katanya.
Tak hanya itu, Pemkot Singkawang juga akan melakukan penjagaan di sejumlah pintu masuk guna mengantisipasi arus mudik masyarakat.
Baca Juga: PPKM Mikro Kalbar, Sutarmidji: Warkop Harus Tutup Jam 9 Malam
"Satgas Covid-19 juga akan melakukan pengecekan pada H-7 sampai H+7 Idul Fitri di tiga pintu masuk kota, yakni Pasir Panjang, Simpang VIT," pungkas Tjhai Chui Mie. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Cara Mudah Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2025
-
Saldo Dana Gratis Hari Ini: Raih Kesempatan Dapat Dana Kaget Langsung Masuk Dompet Digitalmu!
-
Cicilan Cuma Rp150 Ribuan, Ini Solusi Modal Cepat Rp5 Juta Lewat KUR
-
Rekomendasi HP Murah RAM 6 GB Harga Rp 1 Jutaan Terbaik Juni 2025
-
Hadiri Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo: Petani Harus Hidup dengan Baik!