SuaraKalbar.id - Berikut jadwal imsakiyah Pontiak hari ini. Jadwal imsakiyah Pontianak, Sabtu 24 April 2021 atau 12 Ramadhan 1442 H.
Jadwal imsakiyah setiap daerah berbeda-beda. Biasanya imsakiyah selang 10 menit dengan waktu salat subuh.
Jadwal imsakiyah Pontianak hari ini seperti dikutip dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag).
Jadwal imsakiyah setiap daerah berbeda-beda. Biasanya imsakiyah selang 10 menit dengan waktu salat subuh.
Selengkapnya, jadwal imsakiyah dan sholat Pontianak sebagai berikut.
Imsak 04.11 WIB
Subuh 04.21 WIB
Terbit 05.34 WIB
Dhuha 06.02 WIB
Zuhur 11.44 WIB
Ashar 15.02 WIB
Maghrib 17.47 WIB
Isya 18.57 WIB
Untuk diketahui, imsak merupakan waktu dimulainya menahan segala hal yang membatalkan puasa.
Imsak bisa juga diartikan sebagai penanda waktu berhentinya menyantap makanan sahur pada waktu Ramadhan.
Kendati begitu, di saat imsak masih diperbolehkan untuk makan dan minum, selama belum memasuki waktu subuh.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Malang dan Keutamaan Tarawih Hari ke-12 Ramadhan
Mengutip NU.or.id, waktu dimulainya berpuasa ditentukan dengan terbitnya matahari, bukan ditandai dengan waktu imsak.
Hal ini merujuk pada penjelasan Syekh Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi dalam kitabnya berjudul Al-Iqna' Fil Fiqhi Asy-Syafi'i sebagai berikut.
"Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar," (Teheran: Dar Ihsan, 1420 H, hlm. 74).
Berdasarkan penjelasan tersebut, disimpulkan batas untuk mengakhiri kegiatan sahur yakni makan dan minum dimulai saat matahari terbit bukan saat seruan imsak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama