Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 29 April 2021 | 11:21 WIB
Penampakan Tim Densus 88 Antiteror Polri saat meringkus Munarman FPI. (istimewa)

Jadi Tersangka

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menerangkan kliennya sudah ditetapkan jadi tersangka.

Kedati begitu, pihaknya mengaku hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.

"Sudah tersangka, tapi suratnya penetapannya kami tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 April, sedangkan kemarin kami terima tanggal 27 April," kata Aziz Yanuar di Jakarta dilansir dari Antara, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Taktis Sulit Bertemu Munarman, Fadli Zon: Ini Jelas Pelanggaran HAM

Dia melanjutkan Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Tim kuasa hukum pun berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka.

Load More