SuaraKalbar.id - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi yang ditunggu-tunggu karyawan khususnya jelang Lebaran. Pelaku usaha di Kalimantan Barat (Kalbar) pun buka suara soal THR 2021.
Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Pontianak dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Kalbar menegaskan pihaknya akan membayarkan THR sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami tetap berkomitmen untuk membayarkan THR sebelum hari raya dan menyesuaikan aturan pemerintah terkait THR tersebut,” ujar Ketua Apindo Kalbar Andreas Acui Simanjaya.
Kendati begitu, Andreas tak memungkiri ada sejumlah usaha yang tidak berjalan semestinya gara-gara pandemi Covid-19 sehingga kesulitan membagi THR ke karyawan.
Oleh karenanya, dia memberikan saran kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR kepada karyawan.
"Bagi perusahaan yang saat ini tidak mampu membayar bisa berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PHRI Kalbar Tuliardi Qamal yang juga mengungkapkan komitmen pihaknya membayar THR bagi pekerja atau karyawan yang bekerja di sektor perhotelan dan restoran.
“Niat dan komitmen untuk bayar THR penuh bagi anggota kami tentu ada. Namun akan menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing," kata dia.
Tetapi, ia tidak menampik akan ada anggotanya tidak membayar THR secara penuh karena kondisi bisnis hotel yang terpukul dampak COVID-19.
Baca Juga: THR Bisa Picu Klaster Baru Covid-19, Kok Bisa?
“Saya yakin banyak juga anggota akan membayar THR ini dengan tidak penuh dan manajemen akan meminta karyawan untuk memaklumi hal ini karena untuk bertahan saja perusahaannya sekarang ini merupakan sesuatu yang luar biasa,” katanya.
Aturan THR
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan aturan pembayaran THR 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pengusaha kepada pekerja sebagaimana yang disebutkan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.
Berikut aturan pembayaran THR 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Telepon Itu Tak Pernah Dijawab, Charles Korban Helikopter Sekadau Pulang dalam Keheningan
-
Panggilan yang Terlewat di Tragedi Sekadau, Kisah Korban Helikopter yang Menggetarkan
-
Pilot 20 Tahun Pengalaman, Kisah Capt Marindra Wibowo di Balik Tragedi Helikopter Sekadau
-
Siapa Patrick Kee? Eksekutif Malaysia Korban Helikopter Jatuh di Sekadau
-
8 Fakta Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir Bos Sawit Malaysia Berakhir Tragis