Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 03 Mei 2021 | 13:13 WIB
Ilustrasi uang THR. (Shutterstock)

Aturan THR

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan aturan pembayaran THR 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pengusaha kepada pekerja sebagaimana yang disebutkan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.

Baca Juga: THR Bisa Picu Klaster Baru Covid-19, Kok Bisa?

Berikut aturan pembayaran THR 2021.

Waktu Pembayaran THR

Dalam konferensi pers virtual Senin (12/4/2021), Ida Fauziyah mengatakan THR wajib dibayarkan paling lama sepekan sebelum hari raya keagamaan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," ungkapnya seperti dikutip dari Antara.

Pengusaha Tak Sanggup Bayar

Baca Juga: Tunjangan Hari Raya, Warisan Orde Lama yang Menjadi Tradisi hingga Kini

Sementara itu, bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR, Ida Fauziyah menyarankan agar melakukan komunikasi kepada para pekerja mereka.

Load More