SuaraKalbar.id - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi yang ditunggu-tunggu karyawan khususnya jelang Lebaran. Pelaku usaha di Kalimantan Barat (Kalbar) pun buka suara soal THR 2021.
Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Pontianak dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Kalbar menegaskan pihaknya akan membayarkan THR sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami tetap berkomitmen untuk membayarkan THR sebelum hari raya dan menyesuaikan aturan pemerintah terkait THR tersebut,” ujar Ketua Apindo Kalbar Andreas Acui Simanjaya.
Kendati begitu, Andreas tak memungkiri ada sejumlah usaha yang tidak berjalan semestinya gara-gara pandemi Covid-19 sehingga kesulitan membagi THR ke karyawan.
Oleh karenanya, dia memberikan saran kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR kepada karyawan.
"Bagi perusahaan yang saat ini tidak mampu membayar bisa berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PHRI Kalbar Tuliardi Qamal yang juga mengungkapkan komitmen pihaknya membayar THR bagi pekerja atau karyawan yang bekerja di sektor perhotelan dan restoran.
“Niat dan komitmen untuk bayar THR penuh bagi anggota kami tentu ada. Namun akan menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing," kata dia.
Tetapi, ia tidak menampik akan ada anggotanya tidak membayar THR secara penuh karena kondisi bisnis hotel yang terpukul dampak COVID-19.
Baca Juga: THR Bisa Picu Klaster Baru Covid-19, Kok Bisa?
“Saya yakin banyak juga anggota akan membayar THR ini dengan tidak penuh dan manajemen akan meminta karyawan untuk memaklumi hal ini karena untuk bertahan saja perusahaannya sekarang ini merupakan sesuatu yang luar biasa,” katanya.
Aturan THR
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan aturan pembayaran THR 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pengusaha kepada pekerja sebagaimana yang disebutkan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.
Berikut aturan pembayaran THR 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
BRI Diganjar Penghargaan IICD 2025 karena Tegakkan Prinsip Governance, Risk, and Compliance
-
Dukung Perekonomian Desa Sioban Kepulauan Mentawai, Sosok Ini Masuk Kelas AgenBRILink Juragan BRI
-
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur'ani Pecinta Alquran
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan