SuaraKalbar.id - Selama libur Lebaran 2021, meski warga dilarang mudik, obyek wisata di Kalimantan Barat (Kalbar) dipastikan boleh dibuka untuk masyarakat.
Namun pengelola obyek wisata meski menerapkan protokol kesehatan ketat guna mencegah penularan COVID-19.
Untuk itu, mereka diwajibkan memasang salinan Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 443.1/0111 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalbar Windy Prihastari.
Menurutnya, dengan adanya salinan SE Gubernur warga dapat mengetahui adanya peraturan patuh prokes sehingga diamalkan saat berkunjung ke tempat wisata.
"Setiap destinasi wajib memasang pemberitahuan mengenai surat edaran gubernur Kalbar tersebut baik berupa baliho, x-banner, dan lain sebagainya," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/5/2021).
"Kemudian aktivitas pengelolaan wisata yang dibuka itu tetap di bawah pengawasan Satgas COVID-19 yang didampingi oleh TNI dan Polri. Razia rutin dan pengawasan juga akan juga dilakukan secara ketat," sambungnya.
Windy mengatakan sejak awal Januari 2021, pemerintah telah melaksanakan uji sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, Environment (CHSE) bagi pelaku usaha pariwisata baik dari perhotelan, restoran, cafetaria maupun destinasi pariwisata yang intinya usaha jasa pariwisata harus benar-benar menjaga protokol kesehatan.
"Kami juga melakukan vaksinasi bagi pelaku wisata dan masyarakat umum, untuk pelaku wisata di Kalbar sudah vaksinasi pada tahap kedua," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Warga di Daerah Ini Mudik Lokal
Sementara terkait pembukaan obyek wisata ini, Windy menerangkan kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi masyarakat lokal agar tidak mudik.
"Diperbolehkan bukanya tempat wisata pada tempat-tempat tertentu untuk mengantisipasi masyarakat lokal agar tidak mudik," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya tetap akan mengawasi penegakkan prokes dan rutin melakukan monitoring di beberapa tempat satgas kabupaten maupun kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
BRI Proaktif Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan Pascabencana di Cisarua
-
BRI Perkuat Kepemimpinan Masa Depan Lewat BRILiaN Future Leader Program 2026
-
Modus Pinjam Motor untuk Melayat, Pria Pontianak Berakhir Ditangkap, Hasilnya Buat Judi Online
-
Indonesia Peringkat Kedua Dunia Kasus TBC
-
Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat, Delapan Desa Masih Terisolir