SuaraKalbar.id - Selama libur Lebaran 2021, meski warga dilarang mudik, obyek wisata di Kalimantan Barat (Kalbar) dipastikan boleh dibuka untuk masyarakat.
Namun pengelola obyek wisata meski menerapkan protokol kesehatan ketat guna mencegah penularan COVID-19.
Untuk itu, mereka diwajibkan memasang salinan Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 443.1/0111 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalbar Windy Prihastari.
Menurutnya, dengan adanya salinan SE Gubernur warga dapat mengetahui adanya peraturan patuh prokes sehingga diamalkan saat berkunjung ke tempat wisata.
"Setiap destinasi wajib memasang pemberitahuan mengenai surat edaran gubernur Kalbar tersebut baik berupa baliho, x-banner, dan lain sebagainya," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/5/2021).
"Kemudian aktivitas pengelolaan wisata yang dibuka itu tetap di bawah pengawasan Satgas COVID-19 yang didampingi oleh TNI dan Polri. Razia rutin dan pengawasan juga akan juga dilakukan secara ketat," sambungnya.
Windy mengatakan sejak awal Januari 2021, pemerintah telah melaksanakan uji sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, Environment (CHSE) bagi pelaku usaha pariwisata baik dari perhotelan, restoran, cafetaria maupun destinasi pariwisata yang intinya usaha jasa pariwisata harus benar-benar menjaga protokol kesehatan.
"Kami juga melakukan vaksinasi bagi pelaku wisata dan masyarakat umum, untuk pelaku wisata di Kalbar sudah vaksinasi pada tahap kedua," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Warga di Daerah Ini Mudik Lokal
Sementara terkait pembukaan obyek wisata ini, Windy menerangkan kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi masyarakat lokal agar tidak mudik.
"Diperbolehkan bukanya tempat wisata pada tempat-tempat tertentu untuk mengantisipasi masyarakat lokal agar tidak mudik," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya tetap akan mengawasi penegakkan prokes dan rutin melakukan monitoring di beberapa tempat satgas kabupaten maupun kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah