SuaraKalbar.id - Sempat viral video sejumlah pemuda dan seorang waria joget di jembatan dengan menyetel musik kencang saat bulan Ramadhan.
Adapun lokasi mereka gaya-gayaan yakni di Jembatan Paliwara, Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Kamis (7/5/2021).
Akibat kejadian itu, salah satu pelaku yakni waria tadi dijemput polisi.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Iptu Andi Patinasarani bersama anggota Sat Reskrim Polres HSU menyelidiki video viral yang beredar.
Lalu melakukan penjemputan terhadap pemeran video yang awalnya dikira wanita, namun ternyata waria.
Setelah digiring ke kantor polisi, dilakukan proses mediasi. Pelaku lantas memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang resah karena aksijoget di jembatan.
“Saya minta maaf kepada warga Amuntai atas tindakan saya berjoget-joget di jembatan Paliwara dengan musik di masa bulan Suci Ramadhan yang membuat warga setempat resah dan terganggu," kata pelaku seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
Ia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya berjanji tidak akan mengulanginya kembali apabila saya mengulanginya kembali saya bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku," sambungnya.
Baca Juga: 6 Fakta Penangkapan Daniel Mardhany, Stres Karena Deadsquad Sepi Job
Atas kasus ini, Kasubbag Humas Polres HSU AKP Alam SW mengimbau masyarakat agar tetap saling menghargai, khususnya saat di bulan Suci Ramadhan.
“Tidak sepantasnya hal tersebut (joget dan setel musik) dilakukan karena sudah jelas sekali sangat mengganggu ketertiban umum,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga
-
Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong
-
Viral Bus Pontianak-Kuching 2026, Interiornya Disebut Mirip Pesawat dan Tiketnya Bikin Kaget
-
5 Fakta Josepha Alexandra, Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral Protes Juri LCC lalu Diundang Gibran
-
Setelah Heboh Protes Juri LCC Kalbar, Josepha Alexandra Akui Hidupnya Berubah