SuaraKalbar.id - Beredar dua dokumen terkait rapid test antigen di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang diduga pungutan liar alias pungli.
Dua dokumen itu adalah kuitansi pembayaran pelayanan rapid test antigen dan dokumen hasil pemeriksaan rapid test antigen atas nama seseorang.
Dua dokumen tersebut, sudah diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson dan sedang dikaji.
"Jadi saya dikirimi dua dokumen. Satu dokumen kwitansi yang ada cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas. Di situ tertera pembayaran 250 ribu rupiah untuk tes tersebut," kata Harisson kepada sejumlah media, Jumat (7/5/2021).
Selain itu, kata Harisson, ia juga menerima dokumen hasil pemeriksaan rapid test antigen atas nama seseorang yang ada di kuitansi tersebut.
"Di dokumen ini juga menggunakan cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas," jelasnya.
Dalam dokumen tersebut, ditandatangani oleh salah satu pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.
"Jadi dari dua dokumen ini kita tahu bahwa ini pemeriksaan rapid test antigen yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas. Di mana di situ diduga ditarik biaya sebesar 250 ribu rupiah," bebernya.
Menurut dia, rapid test antigen ini jika berbayar tentu ada Perda tarif dari Kabupaten Sambas atau Perbup soal tarif. Kemudian, terhadap pembiayaan oleh masyarakat yang dibayarkan ke Dinas Kesehatan Sambas tentu saja harus disetorkan ke kas daerah.
Baca Juga: Pungli Mengatasnamakan THR di Kota Semarang, Komandan Linmas Dapat Teguran
"Tidak bisa langsung digunakan, karena sudah sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Harisson menegaskan, tentu saja hal itu menyalahi aturan jika pengadaan rapid test antigen itu merupakan bantuan dari pemerintah dan hasil penarikan tarif langsung digunakan.
"Jadi kalau saya lihat ini permasalahannya, Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas ini melakukan pungli terhadap pemeriksaan rapid test antigen kepada masyarakat," tegas Harisson.
Ia mengakui, memang belum mengetahui rapid test antigen jenis apa dan sumber dari mana yang digunakan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.
Apakah mereka menggunakan rapid test antigen yang dibeli sendiri atau menggunakan yang diserahkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, itu sedang didalami.
"Namun memang tetap terdapat kesalahan. Kalau pun memang mereka membeli sendiri rapid test antigen ini, tentu saja dasar pengenaan tarifnya, harus ada peraturan daerah atau bupati. Ini menjadi pertanyaan, apakah Sambas sudah mempunyai peraturan bupati atau daerah mengenai tarif rapid test antigen," kata Harisson.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru
-
Libur Panjang Maulid Nabi 2025? BRImo Solusi Liburanmu
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan