SuaraKalbar.id - Beredar dua dokumen terkait rapid test antigen di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang diduga pungutan liar alias pungli.
Dua dokumen itu adalah kuitansi pembayaran pelayanan rapid test antigen dan dokumen hasil pemeriksaan rapid test antigen atas nama seseorang.
Dua dokumen tersebut, sudah diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson dan sedang dikaji.
"Jadi saya dikirimi dua dokumen. Satu dokumen kwitansi yang ada cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas. Di situ tertera pembayaran 250 ribu rupiah untuk tes tersebut," kata Harisson kepada sejumlah media, Jumat (7/5/2021).
Selain itu, kata Harisson, ia juga menerima dokumen hasil pemeriksaan rapid test antigen atas nama seseorang yang ada di kuitansi tersebut.
"Di dokumen ini juga menggunakan cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas," jelasnya.
Dalam dokumen tersebut, ditandatangani oleh salah satu pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.
"Jadi dari dua dokumen ini kita tahu bahwa ini pemeriksaan rapid test antigen yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas. Di mana di situ diduga ditarik biaya sebesar 250 ribu rupiah," bebernya.
Menurut dia, rapid test antigen ini jika berbayar tentu ada Perda tarif dari Kabupaten Sambas atau Perbup soal tarif. Kemudian, terhadap pembiayaan oleh masyarakat yang dibayarkan ke Dinas Kesehatan Sambas tentu saja harus disetorkan ke kas daerah.
Baca Juga: Pungli Mengatasnamakan THR di Kota Semarang, Komandan Linmas Dapat Teguran
"Tidak bisa langsung digunakan, karena sudah sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Harisson menegaskan, tentu saja hal itu menyalahi aturan jika pengadaan rapid test antigen itu merupakan bantuan dari pemerintah dan hasil penarikan tarif langsung digunakan.
"Jadi kalau saya lihat ini permasalahannya, Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas ini melakukan pungli terhadap pemeriksaan rapid test antigen kepada masyarakat," tegas Harisson.
Ia mengakui, memang belum mengetahui rapid test antigen jenis apa dan sumber dari mana yang digunakan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.
Apakah mereka menggunakan rapid test antigen yang dibeli sendiri atau menggunakan yang diserahkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, itu sedang didalami.
"Namun memang tetap terdapat kesalahan. Kalau pun memang mereka membeli sendiri rapid test antigen ini, tentu saja dasar pengenaan tarifnya, harus ada peraturan daerah atau bupati. Ini menjadi pertanyaan, apakah Sambas sudah mempunyai peraturan bupati atau daerah mengenai tarif rapid test antigen," kata Harisson.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pilihan Bedak Tabur dengan Butiran Super Halus, Hasil Makeup Ringan dan Natural
-
Ringkas dan Stylish, Ini 5 Bedak Padat Favorit untuk Dibawa Bepergian
-
3 Parfum Lokal Tahan Lama dengan Kualitas Premium, Wangi Berkelas Tanpa Harga Selangit
-
5 Pekerjaan yang Paling Dicari Startup
-
Cara Memilih Warna Lipstik Sesuai Undertone Kulit agar Wajah Tampak Cerah