Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 07 Mei 2021 | 16:45 WIB
Ilustrasi - Sejumlah wisatawan saat dilakukan rapid test antigen. (Suara.com/Angga Haksoro Ardi)

SuaraKalbar.id - Beredar dua dokumen terkait rapid test antigen di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang diduga pungutan liar alias pungli.

Dua dokumen itu adalah kuitansi pembayaran pelayanan rapid test antigen dan dokumen hasil pemeriksaan rapid test antigen atas nama seseorang.

Dua dokumen tersebut, sudah diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson dan sedang dikaji.

"Jadi saya dikirimi dua dokumen. Satu dokumen kwitansi yang ada cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas. Di situ tertera pembayaran 250 ribu rupiah untuk tes tersebut," kata Harisson kepada sejumlah media, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: Pungli Mengatasnamakan THR di Kota Semarang, Komandan Linmas Dapat Teguran

Selain itu, kata Harisson, ia juga menerima dokumen hasil pemeriksaan rapid test antigen atas nama seseorang yang ada di kuitansi tersebut.

"Di dokumen ini juga menggunakan cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas," jelasnya.

Dalam dokumen tersebut, ditandatangani oleh salah satu pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.

Kwitansi rapid test antigen di Sambas diduga pungli. (ist)

"Jadi dari dua dokumen ini kita tahu bahwa ini pemeriksaan rapid test antigen yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas. Di mana di situ diduga ditarik biaya sebesar 250 ribu rupiah," bebernya.

Menurut dia, rapid test antigen ini jika berbayar tentu ada Perda tarif dari Kabupaten Sambas atau Perbup soal tarif. Kemudian, terhadap pembiayaan oleh masyarakat yang dibayarkan ke Dinas Kesehatan Sambas tentu saja harus disetorkan ke kas daerah.

Baca Juga: Pungli Mengatasnamakan THR Linmas di Semarang, Hendi: Tidak Perlu Dikasih

"Tidak bisa langsung digunakan, karena sudah sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Harisson menegaskan, tentu saja hal itu menyalahi aturan jika pengadaan rapid test antigen itu merupakan bantuan dari pemerintah dan hasil penarikan tarif langsung digunakan.

"Jadi kalau saya lihat ini permasalahannya, Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas ini melakukan pungli terhadap pemeriksaan rapid test antigen kepada masyarakat," tegas Harisson.

Ia mengakui, memang belum mengetahui rapid test antigen jenis apa dan sumber dari mana yang digunakan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.

Apakah mereka menggunakan rapid test antigen yang dibeli sendiri atau menggunakan yang diserahkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, itu sedang didalami.

"Namun memang tetap terdapat kesalahan. Kalau pun memang mereka membeli sendiri rapid test antigen ini, tentu saja dasar pengenaan tarifnya, harus ada peraturan daerah atau bupati. Ini menjadi pertanyaan, apakah Sambas sudah mempunyai peraturan bupati atau daerah mengenai tarif rapid test antigen," kata Harisson.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More