Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 07 Mei 2021 | 16:45 WIB
Ilustrasi - Sejumlah wisatawan saat dilakukan rapid test antigen. (Suara.com/Angga Haksoro Ardi)

Harisson menegaskan, tentu saja hal itu menyalahi aturan jika pengadaan rapid test antigen itu merupakan bantuan dari pemerintah dan hasil penarikan tarif langsung digunakan.

"Jadi kalau saya lihat ini permasalahannya, Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas ini melakukan pungli terhadap pemeriksaan rapid test antigen kepada masyarakat," tegas Harisson.

Ia mengakui, memang belum mengetahui rapid test antigen jenis apa dan sumber dari mana yang digunakan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.

Apakah mereka menggunakan rapid test antigen yang dibeli sendiri atau menggunakan yang diserahkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, itu sedang didalami.

Baca Juga: Pungli Mengatasnamakan THR di Kota Semarang, Komandan Linmas Dapat Teguran

"Namun memang tetap terdapat kesalahan. Kalau pun memang mereka membeli sendiri rapid test antigen ini, tentu saja dasar pengenaan tarifnya, harus ada peraturan daerah atau bupati. Ini menjadi pertanyaan, apakah Sambas sudah mempunyai peraturan bupati atau daerah mengenai tarif rapid test antigen," kata Harisson.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More