SuaraKalbar.id - Beredar dua dokumen terkait rapid test antigen di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang diduga pungutan liar alias pungli.
Dua dokumen itu adalah kuitansi pembayaran pelayanan rapid test antigen dan dokumen hasil pemeriksaan rapid test antigen atas nama seseorang.
Dua dokumen tersebut, sudah diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson dan sedang dikaji.
"Jadi saya dikirimi dua dokumen. Satu dokumen kwitansi yang ada cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas. Di situ tertera pembayaran 250 ribu rupiah untuk tes tersebut," kata Harisson kepada sejumlah media, Jumat (7/5/2021).
Selain itu, kata Harisson, ia juga menerima dokumen hasil pemeriksaan rapid test antigen atas nama seseorang yang ada di kuitansi tersebut.
"Di dokumen ini juga menggunakan cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas," jelasnya.
Dalam dokumen tersebut, ditandatangani oleh salah satu pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.
"Jadi dari dua dokumen ini kita tahu bahwa ini pemeriksaan rapid test antigen yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas. Di mana di situ diduga ditarik biaya sebesar 250 ribu rupiah," bebernya.
Menurut dia, rapid test antigen ini jika berbayar tentu ada Perda tarif dari Kabupaten Sambas atau Perbup soal tarif. Kemudian, terhadap pembiayaan oleh masyarakat yang dibayarkan ke Dinas Kesehatan Sambas tentu saja harus disetorkan ke kas daerah.
Baca Juga: Pungli Mengatasnamakan THR di Kota Semarang, Komandan Linmas Dapat Teguran
"Tidak bisa langsung digunakan, karena sudah sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Harisson menegaskan, tentu saja hal itu menyalahi aturan jika pengadaan rapid test antigen itu merupakan bantuan dari pemerintah dan hasil penarikan tarif langsung digunakan.
"Jadi kalau saya lihat ini permasalahannya, Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas ini melakukan pungli terhadap pemeriksaan rapid test antigen kepada masyarakat," tegas Harisson.
Ia mengakui, memang belum mengetahui rapid test antigen jenis apa dan sumber dari mana yang digunakan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.
Apakah mereka menggunakan rapid test antigen yang dibeli sendiri atau menggunakan yang diserahkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, itu sedang didalami.
"Namun memang tetap terdapat kesalahan. Kalau pun memang mereka membeli sendiri rapid test antigen ini, tentu saja dasar pengenaan tarifnya, harus ada peraturan daerah atau bupati. Ini menjadi pertanyaan, apakah Sambas sudah mempunyai peraturan bupati atau daerah mengenai tarif rapid test antigen," kata Harisson.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Ratusan Burung Langka Nyaris Diselundupkan dari Pontianak ke Surabaya
-
Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
-
Makin Untung! E-Voucher Rp100 Ribu untuk Pengajuan BRI Easy Card di Website BRI
-
Hingga Juni 2025, 128 Anak di Kalbar Jadi Korban Kekerasan! Terbanyak di Kabupaten Sambas
-
Berkat BRI, Renaco Jadi UMKM Produk Olahan Kurma yang Mendunia