SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meradang mendengar adanya dugaan pungli rapid test antigen di Kabupaten Sambas.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson saat merilis dua dokumen rapid test antigen yang diduga terjadi pungli.
"Bapak Gubernur sendiri mendapat laporan dari saya ini, beliau marah besar. Karena yang seharusnya rapid test antigen untuk masyarakat, untuk pelayanan masyarakat gratis, tapi di Sambas ternyata ditarik bayaran," kata Harisson, Jumat (7/5/2021).
Gubernur Kalbar, kata Harisson, meminta agar para aparat penegak hukum segera memproses kasus ini.
"Pak Gubernur marah besar. Yang seharusnya gratis, tapi dipungut bayaran. Makanya Pak Gubermur minta ini diproses hukum," jelasnya.
Dugaan pungli ini, lanjut Harisson, sebenarnya lebih berat dari kasus alkes rapid test bekas di Medan.
"Karena di Medan kan yang terlibat Kimia Farma yang merupakan BUMN dan mereka sebenarnya menggunakan tarif resmi. Tetapi masalahnya mereka menggunakan alat rapid test antigen daur ulang," ujarnya.
Sedangkan yang di Sambas, ada penarikan tarif sebesar Rp 250 ribu untuk pelayanan rapid test antigen dengan dasar hukum yang belum jelas.
"Kemudian apakah disetor ke kas daerah atau tidak. Lalu, jika alat rapid teat antigen yang digunakan itu adalah bantuan dari Dinkes Kalbar, lalu ditarik bayaran padahal hasusnya gratis, itu jelas salah," tegas Harisson.
Baca Juga: Pungli Mengatasnamakan THR di Kota Semarang, Komandan Linmas Dapat Teguran
Untuk diketahui, Harisson mendapat kiriman bukti kuitansi pembayaran pelayanan rapid test antigen dan dokumen hasil pemeriksaan rapid test antigen atas nama seseorang yang ada di kuitansi tersebut.
"Jadi saya dikirimi dua dokumen. Satu dokumen kuitansi yang ada cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas. Di situ tertera pembayaran 250 ribu rupiah untuk tes tersebut," kata Harisson.
Selain itu, kata Harisson, ia juga menerima dokumen hasil pemeriksaan rapid test antigen atas nama seseorang yang ada di kuitansi tersebut.
"Di dokumen ini juga menggunakan cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas," jelasnya.
Dalam dokuken tersebut, ditandatangani oleh salah satu pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah