SuaraKalbar.id - Adanya larangan mudik Lebaran 2021, menyebabkan sejumlah angkutan setop beroperasi. Begitu juga dengan kapal di Pelabuhan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Selama pemberlakuan larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021, kapal di Pelabuhan Rasau Jaya pelabuhan yang menghubungkan dengan Kabupaten Kayong Utara untuk sementara setop beroperasi.
Salah seorang pengusaha kapal penumpang KM Ulfa dan Perintis Jaya, Herman menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang karena kapal dilarang berlayar untuk sementara waktu. Ia hanya bisa pasrah dengan aturan yang ada.
"Ini sudah keputusan pemerintah dan aparat. Kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk mengantar saudara kita pulang ke kampungnya. Kapal kami jurusan Rasau Jaya-Teluk Batang akan beroperasi lagi pada 18 Mei nanti," ujar Herman.
Pria yang akrab disapa Man Kapak ini juga berharap keputusan berlaku adil. Kalau memang kapal penumpang orang tidak boleh berangkat, itu berlaku semuanya.
"Jangan sampai tidak adil. Ada yang berangkat. Sementara kami berusaha taat sama pemerintah, ikut apa kata pemerintah," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pos Pelabuhan Rasau Jaya, Dinas Perhubungan Kubu Raya, Darmawan menuturkan larangan ini disahkan setelah ada rapat di tingkat kecamatan yang dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan pemerintah setempat, pada Uumat (7/5/2021) malam.
"Tadi malam terakhir berangkat khusus kapal mengangkut penumpang orang. Karena kapal punya orang Batu Ampar, biar sekalian jalan pulang," jelas Kepala Pos Pelabuhan Rasau Jaya, Dinas Perhubungan Kubu Raya, Darmawan kepada SuaraKalbar.id, Sabtu (8/5/2021) siang.
Darmawan menjelaskan, pada intinya mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, kapal penumpang orang baik yang klotok, speedboat maupun feri yang melayani perjalanan lintas kabupaten, sudah dilarang beroperasi.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Tetap Larang Mudik Lokal, Ini Alasannya
Meski sudah ada aturan dari Pemerintah Pusat, namun masih ada yang nekat berlayar tanpa Surat Izin Berlayar (SIB). Maka, dengan diadakannya rapat Jumat malam kemarin diambillah keputusan tegas tidak ada kapal penumpang yang boleh berangkat.
"Kapal penumpang baik klotok, speedboat dan feri dari Pelabuhan Rasau Jaya, terminal speedboat dilarang berangkat. Kecuali lintas kecamatan dalam satu kabupaten," tegas Darmawan.
Transportasi air yang membawa penumpang diperbolehkan berangkat adalah kapal atau speedboat dengan tujuan lintas kecamatan dalam Kubu Raya. Seperti ke Batu Ampar, Padang Tikar dan Rumbiak.
"Itu daerah-daerah yang masih boleh ada kapal penumpang orang berangkat. Kalau Rumbiak ini kan wilayahnya ada di dua kabupaten. Nah, tujuan Rumbiak di Kubu Raya saja, yang boleh berlayar," jelasnya.
Setelah adanya aturan ini dan jika ada pengusaha transportasi air yang nekat berlayar, maka risiko ditanggung sendiri. "Kami tidak bertanggungjawab kalau ada yang nekat," tegasnya.
Meski demikian, kata Darmawan yang baru menjabat kurang lebih dua bulan ini, kapal muatan barang masih boleh berangkat sama seperti hari biasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya
-
Cara Menghilangkan Bekas Luka Gatal dengan Salep Herbal Lokal Khas Suku Dayak, Benarkah Ampuh?
-
Tips Memilih Helm yang Nyaman dan Tidak Bikin Pusing untuk Perjalanan Jauh Trans Kalimantan
-
Dana Hibah Rp15 Miliar Kampus di Singkawang Diusut, Mengapa Sempat Masuk Rekening Pribadi?
-
7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran