SuaraKalbar.id - Adanya larangan mudik Lebaran 2021, menyebabkan sejumlah angkutan setop beroperasi. Begitu juga dengan kapal di Pelabuhan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Selama pemberlakuan larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021, kapal di Pelabuhan Rasau Jaya pelabuhan yang menghubungkan dengan Kabupaten Kayong Utara untuk sementara setop beroperasi.
Salah seorang pengusaha kapal penumpang KM Ulfa dan Perintis Jaya, Herman menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang karena kapal dilarang berlayar untuk sementara waktu. Ia hanya bisa pasrah dengan aturan yang ada.
"Ini sudah keputusan pemerintah dan aparat. Kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk mengantar saudara kita pulang ke kampungnya. Kapal kami jurusan Rasau Jaya-Teluk Batang akan beroperasi lagi pada 18 Mei nanti," ujar Herman.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Tetap Larang Mudik Lokal, Ini Alasannya
Pria yang akrab disapa Man Kapak ini juga berharap keputusan berlaku adil. Kalau memang kapal penumpang orang tidak boleh berangkat, itu berlaku semuanya.
"Jangan sampai tidak adil. Ada yang berangkat. Sementara kami berusaha taat sama pemerintah, ikut apa kata pemerintah," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pos Pelabuhan Rasau Jaya, Dinas Perhubungan Kubu Raya, Darmawan menuturkan larangan ini disahkan setelah ada rapat di tingkat kecamatan yang dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan pemerintah setempat, pada Uumat (7/5/2021) malam.
"Tadi malam terakhir berangkat khusus kapal mengangkut penumpang orang. Karena kapal punya orang Batu Ampar, biar sekalian jalan pulang," jelas Kepala Pos Pelabuhan Rasau Jaya, Dinas Perhubungan Kubu Raya, Darmawan kepada SuaraKalbar.id, Sabtu (8/5/2021) siang.
Darmawan menjelaskan, pada intinya mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, kapal penumpang orang baik yang klotok, speedboat maupun feri yang melayani perjalanan lintas kabupaten, sudah dilarang beroperasi.
Baca Juga: PT AHM Pastikan Larangan Mudik Tak Ganggu Penjualan Sepeda Motor
Meski sudah ada aturan dari Pemerintah Pusat, namun masih ada yang nekat berlayar tanpa Surat Izin Berlayar (SIB). Maka, dengan diadakannya rapat Jumat malam kemarin diambillah keputusan tegas tidak ada kapal penumpang yang boleh berangkat.
Berita Terkait
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Pengusaha Kapal Keluhkan Pengalihan Truk dari Merak ke Ciwandan Tak Sesuai SKB
-
Pria Di Kubu Raya Rusak Ratusan Makam, Bukan Alasan Mistis Tapi Karena Ini
-
Bripda Novandro Relakan Tunggangan Ganjal Bus Gagal Nanjak, Ingatkan Aksi Keanu Reeves
-
Jelang Lebaran, Bupati Ikfina Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
Terkini
-
Rute dari Pontianak ke Danau Sentarum Kapuas Hulu, Lengkap dengan Pilihan Transportasi
-
Rute Pontianak ke Singkawang: Jarak, Durasi, hingga Moda Transportasi
-
Pontianak ke Putussibau: Jarak, Waktu Tempuh, dan Pilihan Transportasinya
-
Rumah Kosong Sejak Sebelum Ramadan, Ini Kata Ketua RT soal Keluarga Priguna Anugerah di Pontianak
-
Rumah Dokter PPDS Priguna di Pontianak Tampak Kosong, Ini Kata Tetangga