Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 12 Mei 2021 | 08:53 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

Korban pun kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku hingga totalnya menjadi Rp 8,5 juta.

Tak terima menjadi korban penganiayaan dan pemerasan, korban kemudian melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku diamankan.

“Pelaku ini mengaku sebagai polisi pangkat yang digunakan Perwira untuk memeras korban. Kadang-kadang mengaku juga sebagai Kopasus,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto.

Atas perbuatannya, pelaku menelan pil pahit. Dia dikenakan pasal 368 KUHP JO 378 KUHP dan 351 ayat 1 HUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Apa Itu 212 Mart dan Bagaimana Kabar Terkininya?

Load More