Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 21 Mei 2021 | 12:54 WIB
Mar dan kekasihnya Fk diamankan polisi karena kasus pencurian.(Dok.Polresta Banyumas)

SuaraKalbar.id - MAR, seorang asisten rumah tangga atau ART terpaksa berurusan dengan polisi atas kasus pencurian.

Tak sendirian, MAR diamankan bersama kekasihnya yang  berinisial FK. Keduanya diduga bersekongkol mencuri perhiasan majikan Mar, Ratna Suminar.

Kasus pencurian ini dibongkar jajaran Polresta Banyumas, Jawa Tengah setelah korban melapor.

Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry kasus pencurian pertama kali diketahui korban Ratna, yang merupakan karyawan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) pada hari Rabu (21/4).

Baca Juga: Suami Nekat jadi Maling Gara-gara Alasan Istrinya Kena Guna-guna

Kala itu, korban yang baru tiba di kantor mendapati HP Samsung A7 miliknya tidak ada di dalam tas.

Selanjutnya pada hari Kamis (13/5), korban bersih-bersih kamar rumahnya di Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas.

Namun saat membuka laci meja rias untuk memeriksa kotak perhiasan, ternyata barang-barang berharga yang tersimpan di dalam raib.

Beragam model perhiasan yang begitu cantik dan berkelas di “Jakarta International Jewellery Fair 2014”. (Suara.com/Dinda Rachmawati)

"Perhiasan berupa dua kalung seberat 90 gram dengan liontin berlian, satu cincin seberat 1 gram, aksesoris anting pin baju, dan satu gelang seberat 7 gram dengan total nilai Rp 25.750.000," ujar Berry seeperti dikutip dari Antara, Jumat (21/5/2021).

Korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan lanagsung diselidiki.

Baca Juga: Perih, Majikan di Surabaya Setrika Tangan Asisten Rumah Tangga

Hingga akhirnya, polisi mendapat informasi jika ada dua orang yang menjual sejumlah perhiasan tanpa dilengkapi kuitansi pembelian.

Atas informasi tersebut, polisi segera mengamankan dua orang yang diketahui berinisial MAR dan FK karena diduga sebagai pelaku pencurian di rumah Ratna Suminar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MAR ternyata mantan asisten rumah tangga di rumah korban. Dia mengambil telepon pintar milik korban saat masih bekerja di rumah itu," kata Berry.

Setelah diamankan, MAR dan FK mengaku perbuatan mereka. MAR mengaku mencuri saat kondisi rumah sepi.

Dia mengambil barang milik korban berupa perhiasan emas yang disimpan di dalam laci meja rias lalu diserahkan kepada FK yang sudah menunggu di samping rumah korban.

"Barang-barang hasil pencurian dijual oleh kedua pelaku. Dari penjualan tersebut, mereka mendapatkan uang sebesar Rp 7.200.000," katanya.

Sebagian uang hasil curian digunakannya untuk membeli dua unit telepon pintar, pakaian, kerudung, dan beberapa barang lain serta keperluan sehari-hari.

Gara-gara mencuri, pasangan itu terancam hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Load More