Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 21 Mei 2021 | 12:54 WIB
Mar dan kekasihnya Fk diamankan polisi karena kasus pencurian.(Dok.Polresta Banyumas)

Atas informasi tersebut, polisi segera mengamankan dua orang yang diketahui berinisial MAR dan FK karena diduga sebagai pelaku pencurian di rumah Ratna Suminar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MAR ternyata mantan asisten rumah tangga di rumah korban. Dia mengambil telepon pintar milik korban saat masih bekerja di rumah itu," kata Berry.

Setelah diamankan, MAR dan FK mengaku perbuatan mereka. MAR mengaku mencuri saat kondisi rumah sepi.

Dia mengambil barang milik korban berupa perhiasan emas yang disimpan di dalam laci meja rias lalu diserahkan kepada FK yang sudah menunggu di samping rumah korban.

Baca Juga: Suami Nekat jadi Maling Gara-gara Alasan Istrinya Kena Guna-guna

"Barang-barang hasil pencurian dijual oleh kedua pelaku. Dari penjualan tersebut, mereka mendapatkan uang sebesar Rp 7.200.000," katanya.

Sebagian uang hasil curian digunakannya untuk membeli dua unit telepon pintar, pakaian, kerudung, dan beberapa barang lain serta keperluan sehari-hari.

Gara-gara mencuri, pasangan itu terancam hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Load More