Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Sabtu, 22 Mei 2021 | 15:19 WIB
Ilustrasi pemerasan [Shutterstock]

Namun apabila ada saksi yang belum bisa hadir, karena berhalangan atau apapun, Kejari Sintang akan coba memanggilnya kembali, untuk menerangkan apa yang diketahui berkaitan dengan tindak pidana para terdakwa.

Load More