SuaraKalbar.id - Pelaku pembunuhan pria di Terminal , Banjar, Kalimantan Selatan (Kalse) terancam hukuman berat.
Akibat ulahnya, pria berinisial YS tersebut dihadapkan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Andri Koko Prabowo menuturkan, pelaku terbukti melakukan penganiayaan hingga membuat korban DH meninggal dunia.
"Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP subsidier pasal 351 ayat (3) KUHPidana," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/3/2021).
Sebelumnya diketahui, ditemukan sosok mayar pria di semak-semak kawasan Terminal Gambut pada 18 Mei 2021 lalu.
Mayat tersebut berinisial DH (56) yang tak lain adalah pasangan sesama jenis pelaku.
YS membunuh korban berawal dar tagihan uang jasa atas pelayanan seks terhadap korban.
Diketahui, tersangka menjanjukan uang Rp 200 ribu setiap hubungan cinta sejenis. Namun sudah tiga kali melayani tidak pernah diberikan.
Selanjutnya, di lokasi kejadian di jalan masuk Terminal Tipe A Jalan Ahmad Yani Km 17 Kecamatan Gambut, tersangka menghabisi korban dengan cara menusuk kepala dan tubuhnya menggunakan pisau dapur.
Baca Juga: Cekcok Usai Berhubungan Intim, Suami Bunuh Istri Lalu Serahkan Diri ke Polisi
"Kami sudah menyita barang bukti pisau dapur dan barang lainnya yang dikenakan tersangka," ujar kapolres yang didampingi Kapolsek Gambut Iptu Mardiyono dan perwakilan Kejari serta humas PN Banjar.
Setelah menganiaya korban hingga tewas, tersangka melarikan diri ke kampung halamannya di Medan, Sumatera Utara, sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bacaan Lengkap Arab, Latin dan Artinya
-
Lafadz Takbiran Idul Adha 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Dibaca Mulai Malam Ini
-
Saat Keluarga Pasien di Pontianak Panik Cari Darah, Modus Penipuan Mulai Bermunculan
-
Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan
-
5 Sepatu Lari Terbaik untuk Lari Santai di Waterfront Kapuas Pontianak saat Sore Hari