SuaraKalbar.id - Pelaku pembunuhan pria di Terminal , Banjar, Kalimantan Selatan (Kalse) terancam hukuman berat.
Akibat ulahnya, pria berinisial YS tersebut dihadapkan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Andri Koko Prabowo menuturkan, pelaku terbukti melakukan penganiayaan hingga membuat korban DH meninggal dunia.
"Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP subsidier pasal 351 ayat (3) KUHPidana," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/3/2021).
Sebelumnya diketahui, ditemukan sosok mayar pria di semak-semak kawasan Terminal Gambut pada 18 Mei 2021 lalu.
Mayat tersebut berinisial DH (56) yang tak lain adalah pasangan sesama jenis pelaku.
YS membunuh korban berawal dar tagihan uang jasa atas pelayanan seks terhadap korban.
Diketahui, tersangka menjanjukan uang Rp 200 ribu setiap hubungan cinta sejenis. Namun sudah tiga kali melayani tidak pernah diberikan.
Selanjutnya, di lokasi kejadian di jalan masuk Terminal Tipe A Jalan Ahmad Yani Km 17 Kecamatan Gambut, tersangka menghabisi korban dengan cara menusuk kepala dan tubuhnya menggunakan pisau dapur.
Baca Juga: Cekcok Usai Berhubungan Intim, Suami Bunuh Istri Lalu Serahkan Diri ke Polisi
"Kami sudah menyita barang bukti pisau dapur dan barang lainnya yang dikenakan tersangka," ujar kapolres yang didampingi Kapolsek Gambut Iptu Mardiyono dan perwakilan Kejari serta humas PN Banjar.
Setelah menganiaya korban hingga tewas, tersangka melarikan diri ke kampung halamannya di Medan, Sumatera Utara, sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun hingga Triwulan II 2026, UMKM Tetap Jadi Penopang Utama
-
Antisipasi Dampak Kemarau, Kemenhut Evakuasi Tiga Orangutan dari Permukiman Ketapang
-
Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Tegaskan Komitmen BRI untuk Ekonomi Kerakyatan
-
Semarak Merah Putih di Sofifi, BRI Dorong UMKM dan Potensi Ekonomi Desa
-
Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG