SuaraKalbar.id - Tiga warga Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat ditangkap Sat Reskrim Polres Mempawah karena diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Ketiga warga Jalan dr. Rubini ini adalah R (23), M (46) dan Y (42). Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda setelah korban membuat laporan polisi. Sementara korban adalah M Raihal Akbar (21) pemilik kebun kelapa dan temannya.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal menjelaskan, sebelum terjadi pengeroyokan tersebut, salah satu pelaku sempat menuduh korban sebagai pencuri buah kelapa di kebun Jalan dr. Rubini (dekat kantor KPU Mempawah), Desa Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
"Awalnya korban atas nama M Raihal Akbar dan temannya pada Minggu 30 Mei 2021 sedang memanen buah kelapa di kebun milik ayahnya Akbar, di Jalan dr Rubini. Kemudian datang dua orang laki-laki tidak dikenal mengira mereka adalah maling kelapa," jelas Rizal kepada SuaraKalbar.id Selasa (1/6/2021).
Kebetulan, kata Rizal, harga kelapa di Mempawah sedang merangkak naik. Sehingga, pemilik kebun kelapa di sana menganggap ada peluang keuntungan besar. Bahkan, pada minggu-minggu ini, kerap kehilangan kelapa.
"Nah, pelaku ini juga ada kebun kelapa. Dia merasa kehilangan kelapa. Lalu, diintailah siapa pelakunya," cerita Rizal.
Pada akhirnya, para pelaku salah sasaran. Mereka mengira Akbar dan temannya adalah maling kelapa yang selama ini mencuri kelapa di kebun warga. Padahal, pohon kelapa yang dipanjat Akbar adalah milik ayahnya.
"Minggu itu, setibanya di lokasi, salah satu pelaku langsung teriak begini: Kitak rupe e selamak ini yang curi kelapak ni (Kalian rupanya selama ini yang curi kelapa)," jelas Rizal.
Kemudian datang lagi beberapa orang dan langsung mengepung Akbar dan temannya. Tak banyak bicara, para pelaku memukul Sayyid Abdurrahman temannya Akbar yang kebetulan saat itu menunggu di bawah. Sementara Akbar sedang berada di atas pohon langsung turun dan turut dipukul para pelaku.
Baca Juga: Malang, Gadis di Tangsel Jadi Korban Penganiayaan dan Disekap Dalam Lemari
Korban yang mengalami cedera parah adalah Sayyid. Karena bagian wajahnya sempat dipukul menggunakan buah kalapa. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Mempawah untuk diproses lebih lanjut.
"Atas laporan terhadap kasus pengeroyokan di Kuala Secapah, kami sudah melalukan proses penegakkan hukum. Setelah kami menerima laporan dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung pada hari itu juga melakukan penangkapan dua tersangka dan sampai hari ini, kami sudah mengamankan tiga tersangka," kata Rizal.
Para pelaku, kini masih diperiksa di Mapolres Mempawah. Mereka dijelat Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana. Penyidik juga menyita buah kelapa dan pakaian sebagai barang bukti.
"Kami Polres Mempawah terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta berupaya maksimal," tegasnya.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
KPR Subsidi BRI Melesat, Kontribusi Rumah Subsidi Naik Dua Kali Lipat
-
UMKM Ramadan Fest 2026 Dipusatkan di Taman Siring Laut
-
Kisah Inspiratif Perajin Sepatu Pontianak hingga Tembus Mancanegara
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem
-
Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada saat Imlek