Kemudian, pada tahun 1990, dibangun duplikat tugu berupa bangunan pelindung secara permanen. Bangunan ini berbentuk kubah dan diresmikan pada 1 September 1991 oleh Gubernur Kalimantan Barat waktu itu, Parjoko Suryo Kusomo.
Bentuk duplikat ini lima kali lebih besar dari ukuran tugu aslinya. Bentuk replika ini 5 kali lebih besar dari ukuran tugu aslinya.
Dua buah tongga bagian depan dengan diameter 1,5 meter dan ketinggian 15,25 meter dari permukaan tanah. Kemudian 2 buah tonggak bagian belakang tempat lingkaran dan anak panah petunjuk arah dengan ukuran 1,5 meter dengan ketinggian 22 meter dari permukaan tanah dengan panjang anak panah penunjuk arah 10,75 meter.
Selain itu, baik duplikat maupun tugu aslinya terdapat plat di bawahnya yang berisi informasi mengenai koordinat letak tugu tersebut. Sekarang, kompleks Tugu Khatulistiwa dilindungi oleh Pasal 26 UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Baca Juga: 4 Fakta Menarik Masjid Jami Pontianak, Ikon Wisata Religi Kalimantan Barat
Uniknya, setiap tanggal 21-23 Maret dan 21 - 23 September, Tugu Khatulistiwa sering dijadikan tempat untuk memperingati hari tanpa bayangan atau Kulminasi Matahari.
Titik kulminasi merupakan titik saat matahari tepat berada di atas garis khatulistiwa. Saat ini terjadi, bayangan tugu dan benda-benda lain di sekitarnya akan menghilang beberapa detik.
Ini menjadi pemandangan yang langka dan menjadi daya tarik sendiri. Jika Anda ingin datang ke sana saat peristiwa ini berlangsung, Anda bisa menempuhnya dalam waktu 30 menit dari pusat Kota Pontianak.
Itulah sejarah Tugu Khatulistiwa.
Kontributor : Sekar Jati
Baca Juga: Kisah Sedih RoboCop Pontianak, Keliling Kota Demi Duit Receh untuk Pengobatan Istri
Berita Terkait
-
BRI Pegang Peran Penting dalam Penyaluran KUR di Kalimantan Barat
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
Ratusan Siswa Demo! Gagal SNBP 2025 Gegara Sekolah Lalai Input, Apa Itu PDSS?
-
Vonis Bebas Bikin Heboh, DPR Curiga Ada Kongkalikong di Balik Kasus Tambang Emas Ilegal Kalbar
-
Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi, Banding Vonis Bebas WNA China Pencuri Emas
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
UMKM Aksesoris Fashion Tembus Internasional Berkat Dukungan BRI
-
Catat! Cum Date 10 April 2025, Siap-Siap Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI
-
Viral Dokter Residen asal Pontianak Perkosa Penunggu Pasien di Bandung
-
Waspada Beras Oplosan! Ini Cara Membedakan Beras SPHP Asli dan Palsu
-
Polresta Pontianak Bongkar Kasus Pengoplosan Beras SPHP, 6 Ton Disita dan Satu TersangkaDiamankan