SuaraKalbar.id - Peremajaan lahan sawit besar-besaran bakal dilakukan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Setidaknya ada 500 hektare lahan sawit yang diremajakan di kabupaten itu.
Kepala Dinas Pekebunan Kabupaten Kubu Raya Elfizar Edrus kebijakan ini ditempuh untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terdampak gegara pandemi Covid-19.
Selain itu peremajaan sawit dilakukan untuk menyerap lapangan kerja u
"Perkebunan (Dirjenbun), Kalbar mendapatkan target seluas 12.500 hektar dan Kabupaten Kubu Raya diberikan target seluas 500 hektar," ujar Elfizar saat menghadiri kegiatan sosialisasi peremajaan Kelapa Sawit di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang.
Dia mengatakan, program peremajaan sawit rakyat ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga bentuk keberpihakan pemerintah kepada petani pekebun, PSR juga sebagai program Pemulihan Ekonomi Nasional yang mampu menyerap banyak tenaga kerja di masa pandemi Covid-19.
"Sosialisasi ini salah satu upaya kita dalam membangun pola kemitraan untuk penanganan dan penyelesaian konflik usaha perkebunan serta perlindungan terhadap kawasan konservasi pada areal usaha perkebunan," tuturnya.
Elfizar menuturkan, peremajaan perkebunan kelapa sawit diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Kisah Sedih RoboCop Pontianak, Keliling Kota Demi Duit Receh untuk Pengobatan Istri
"Sektor perkebunan hingga saat ini memegang peranan yang strategis dalam perekonomian nasional dan sebagai pemecahan agenda besar Pembangunan Ekonomi Nasional, seperti membuka kesempatan kerja, penanggulangan kemiskinan, kontribusi nyata pembangunan nasional dan daerah serta peningkatan daya dorong tumbuhnya kegiatan ekonomi lokal pada sektor terkait," katanya.
Untuk itu Pemerintah Kubu Raya membuat beberapa peraturan pada sektor perkebunan yang berkaitan dengan Pola Kemitraan, Penanganan dan Penyelesaian Konflik Usaha Perkebunan serta perlindungan terhadap kawasan konservasi pada areal usaha perkebunan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Gawai Dayak Melawi: Ketika Budaya Tak Sekadar Dirayakan, Tapi Dipertahankan dari Zaman
-
'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre