SuaraKalbar.id - Peremajaan lahan sawit besar-besaran bakal dilakukan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Setidaknya ada 500 hektare lahan sawit yang diremajakan di kabupaten itu.
Kepala Dinas Pekebunan Kabupaten Kubu Raya Elfizar Edrus kebijakan ini ditempuh untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terdampak gegara pandemi Covid-19.
Selain itu peremajaan sawit dilakukan untuk menyerap lapangan kerja u
Baca Juga: Kisah Sedih RoboCop Pontianak, Keliling Kota Demi Duit Receh untuk Pengobatan Istri
"Perkebunan (Dirjenbun), Kalbar mendapatkan target seluas 12.500 hektar dan Kabupaten Kubu Raya diberikan target seluas 500 hektar," ujar Elfizar saat menghadiri kegiatan sosialisasi peremajaan Kelapa Sawit di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang.
Dia mengatakan, program peremajaan sawit rakyat ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga bentuk keberpihakan pemerintah kepada petani pekebun, PSR juga sebagai program Pemulihan Ekonomi Nasional yang mampu menyerap banyak tenaga kerja di masa pandemi Covid-19.
"Sosialisasi ini salah satu upaya kita dalam membangun pola kemitraan untuk penanganan dan penyelesaian konflik usaha perkebunan serta perlindungan terhadap kawasan konservasi pada areal usaha perkebunan," tuturnya.
Elfizar menuturkan, peremajaan perkebunan kelapa sawit diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Lansia Lamban, 5 Wilayah di Kalbar Diberi Peringatan Keras
"Sektor perkebunan hingga saat ini memegang peranan yang strategis dalam perekonomian nasional dan sebagai pemecahan agenda besar Pembangunan Ekonomi Nasional, seperti membuka kesempatan kerja, penanggulangan kemiskinan, kontribusi nyata pembangunan nasional dan daerah serta peningkatan daya dorong tumbuhnya kegiatan ekonomi lokal pada sektor terkait," katanya.
Untuk itu Pemerintah Kubu Raya membuat beberapa peraturan pada sektor perkebunan yang berkaitan dengan Pola Kemitraan, Penanganan dan Penyelesaian Konflik Usaha Perkebunan serta perlindungan terhadap kawasan konservasi pada areal usaha perkebunan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Cara Mudah Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2025
-
Saldo Dana Gratis Hari Ini: Raih Kesempatan Dapat Dana Kaget Langsung Masuk Dompet Digitalmu!
-
Cicilan Cuma Rp150 Ribuan, Ini Solusi Modal Cepat Rp5 Juta Lewat KUR
-
Rekomendasi HP Murah RAM 6 GB Harga Rp 1 Jutaan Terbaik Juni 2025
-
Hadiri Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo: Petani Harus Hidup dengan Baik!