SuaraKalbar.id - Peremajaan lahan sawit besar-besaran bakal dilakukan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Setidaknya ada 500 hektare lahan sawit yang diremajakan di kabupaten itu.
Kepala Dinas Pekebunan Kabupaten Kubu Raya Elfizar Edrus kebijakan ini ditempuh untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terdampak gegara pandemi Covid-19.
Selain itu peremajaan sawit dilakukan untuk menyerap lapangan kerja u
"Perkebunan (Dirjenbun), Kalbar mendapatkan target seluas 12.500 hektar dan Kabupaten Kubu Raya diberikan target seluas 500 hektar," ujar Elfizar saat menghadiri kegiatan sosialisasi peremajaan Kelapa Sawit di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang.
Dia mengatakan, program peremajaan sawit rakyat ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga bentuk keberpihakan pemerintah kepada petani pekebun, PSR juga sebagai program Pemulihan Ekonomi Nasional yang mampu menyerap banyak tenaga kerja di masa pandemi Covid-19.
"Sosialisasi ini salah satu upaya kita dalam membangun pola kemitraan untuk penanganan dan penyelesaian konflik usaha perkebunan serta perlindungan terhadap kawasan konservasi pada areal usaha perkebunan," tuturnya.
Elfizar menuturkan, peremajaan perkebunan kelapa sawit diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Kisah Sedih RoboCop Pontianak, Keliling Kota Demi Duit Receh untuk Pengobatan Istri
"Sektor perkebunan hingga saat ini memegang peranan yang strategis dalam perekonomian nasional dan sebagai pemecahan agenda besar Pembangunan Ekonomi Nasional, seperti membuka kesempatan kerja, penanggulangan kemiskinan, kontribusi nyata pembangunan nasional dan daerah serta peningkatan daya dorong tumbuhnya kegiatan ekonomi lokal pada sektor terkait," katanya.
Untuk itu Pemerintah Kubu Raya membuat beberapa peraturan pada sektor perkebunan yang berkaitan dengan Pola Kemitraan, Penanganan dan Penyelesaian Konflik Usaha Perkebunan serta perlindungan terhadap kawasan konservasi pada areal usaha perkebunan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Sinergi Holding Ultra Mikro dan Transformasi Bisnis
-
Niat Beli Rumah, Sopir Sayur di Pontianak Jadi Kurir Sabu Malah Berakhir Masuk Bui
-
Polis Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu dalam Bungkus Kopi Premium, Dua Kurir Ditangkap di Pontianak
-
Wali Kota Imbau Warga Waspadai Kabut Asap Kiriman, Kasus ISPA Mulai Meningkat di Pontianak
-
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak, Dua Nama Muncul Sebagai Terduga Pelaku!