Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 14 Juni 2021 | 09:38 WIB
Ilustrasi penangkapan

SuaraKalbar.id - Kasus penyalahgunaan narkoba berhasil dibongkar polisi di Mempawah Hilir, Mempawah, Kalimantan Barat.

Seorang pemuda berinisial AY (21) diamankan usai kendapatan membawa permen isi sabu.

AY alias DG diintai saturan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah yang mendapat laporan dari warga akan transaksi narkoba.

“Kami mendapat informasi yang bersangkutan akan kembali bertransaksi sabu. Karena itu, kami melakukan pengintaian dan pengendapan untuk menangkapnya,” ujar Kasatres Narkoba, Iptu Eldyg Hernowo, Minggu (13/6/2021) seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).

Baca Juga: Denise Chariesta Sebut Anji Kualat Usai Ditangkap Polisi, Kenapa?

Pihaknya mengintai AY pada Sabtu (12/6/2021) hingga Jalan Raya Malikian sekira pukul 23.00 WIB.

Tim Satres Narkoba Polres Mempawah langsung melakukan penangkapan dengan cara melintangkan sepeda motor di jalan.

Kala itu, tersangka sempat berusaha menghindar dan malah menantang petugas. Ia berdalih bersih dan tak berbuat kejahatan apapun.

Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

Begitu hendak melarikan diri, AY langsung dibekuk di tengah jalan.

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan ditemukan permen yang isinya barang haram.

Baca Juga: Kronologis Anji Ditangkap Polisi Bawa Ganja, Begini Nasib Terakhir Istrinya

"Rupanya, tersangka DG alias AY menggunakan modus baru untuk menyembunyikan sabu, yakni dikemas atau dibungkus dalam permen,” katanya.

Polisi menemukan tisu yang dikemas khusus untuk menyembunyikan narkotika golongan 1 jenis sabu di permen itu.

Tertangkap basah, tersangka pun tak bisa berkutik.

“Di hadapan Ketua RT, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya," sambung Eldyg.

Buntutnya, ia pun digiring ke Mapolres Mempawah guna proses hukum lebih lanjut.

Load More