SuaraKalbar.id - Gara-gara tarif parkir mahal, inflasi kota pontianak jadi tinggi. Hal itu dicatat Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kalbar.
Kenaikan tarif parkir yang diterapkan di Kota Pontianak menjadi pendorong inflasi terbesar di Kalbar pada Juni 2021.
"Pada Juni 2021 di Kalbar dari tiga kota IHK, Kota Pontianak, Singkawang dan Kabupaten Sintang tercatat inflasi sebesar 0,85 persen (mtm) atau meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang mengalami deflasi sebesar sebesar -0,07 persen (mtm). Andil komoditas pendorong inflasi Kalbar terbesar yakni tarif parkir, andil sebesar 0,1884 persen," ujar Kepala KPw BI Kalbar, Agus Chusaini di Pontianak, Jumat siang.
Agus menjelaskan bahwa andil tarif parkir yang signifikan terhadap inflasi di Kalbar sejalan dengan adanya kebijakan Pemerintah Kota Pontianak yang menaikkan tarif parkir kendaraan yang berlaku mulai Juni 2021.
Baca Juga: Catat! 22 Lokasi Razia COVID-19 di Kota Pontianak Selama PPKM Mikro COVID-19
"Pemerintah Kota Pontianak awal Juni 2021 menaikkan tarif parkir sehingga ini menjadi penyumbang inflasi namun secara umum terkendali," kata dia.
Agus menambahkan untuk komoditas lainnya sebagai penyumbang inflasi yang signifikan di Kalbar datang dari aging ayam ras andil 0,1471 persen, sawi hijau andil 0,1442 persen, daging babi andil 0,1217 persen dan kangkung andil 0,0598 persen.
"Sedangkan komoditas penahan inflasi Kalbar pada Juni 2021 tersebut yakni cabai rawit andil -0,1067 persen, telur ayam ras andil -0,0745 persen, jeruk andil -0,0486 persen, ikan kembung andil -0,0243 persen dan cabai merah andil -0,0228 persen," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan mulai 1 Juni 2021 pihaknya menaikkan tarif parkir sebesar Rp1.000 untuk semua jenis kendaraan bermotor dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di kota itu.
"Pandemi COVID-19 telah menyebabkan PAD turun hingga 50 persen dan berdampak pada pelayanan. Perlu dicari sumber-sumber yang meningkatkan PAD salah satunya menaikkan parkir kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 menjadi Rp2.000, dan roda empat menjadi Rp3.000," kata dia.
Baca Juga: Tuas PPKM Darurat Ditarik, Apa Pengaruhnya ke Inflasi Juli?
Ia mengatakan Perda Perpakiran tersebut sudah disahkan pada akhir 2020, dan baru dilaksanakan di Juni 2021.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
Pemerintah Gelar Pasar Murah di 2.158 Titik
-
Industri Asuransi Syariah RI Terus Berkembang Tapi Ada Tantangan Membentang
-
THR Ada, Harga Naik: Ramadan Makin Berat untuk Masyarakat?
-
Tarif Karcis Parkir Diduga di Pengajian Gus Iqdam Bikin Melongo, Netizen: Bak Harga Tiket Konser
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan
-
10 Tempat Wisata Alam Terbaik di Kalimantan Barat yang Wajib Dikunjungi