SuaraKalbar.id - Sebanyak 10 titik jalan di Pontianak disekat. Hal itu diterapkan sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.
Kesepuluh pos penjagaan atau penyekatan jalan itu, merupakan jalan-jalan utama yang sering dilalui pengendara.
"Ada sepuluh titik penjagaan atau penyekatan jalan yang disiapkan Dinas Perhubungan Kota Pontianak bersama Polresta Pontianak dan Kodim Pontianak yang beroperasi 24 jam, selama pelaksanaan pemberlakuan PPKM Darurat," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi di Pontianak, Senin.
Kesepuluh Pos Penyekatan jalan itu, yakni berada di Pos Batu Layang berupa tenda besar, simpang Jalan Tanjung Hulu, simpang Jalan Tanjung Raya, simpang Jalan Parit Mayor, simpang Jalan Sudarso – Jalan Adisucipto, simpang Polda Kalbar (tenda besar), simpang Jalan Diponegoro, simpang Kantor Pajak menggunakan tenda, simpang Jalan Karet – Jalan Kom Yos Sudarso, dan simpang Pasar Flamboyan.
Baca Juga: Terjadi Lagi! Saat PPKM Mikro, Enam Pekerja Asal China Mendarat di Gorontalo
Pengoperasian penjagaan penyekatan di sepuluh titik ini berjalan 24 jam, sejak aturan PPKM Darurat dijalankan hari Senin ini.
Selama proses PPKM Darurat, masyarakat untuk berada di rumah saja, dan apabila masih ditemukan masyarakat menerobos kesepuluh pos penyekatan itu, maka mereka perintahkan putar balik, katanya.
"Kami masih menolerir untuk keperluan mendesak, seperti berobat, beli obat, orang yang bekerja di pemerintahan, tenaga kesehatan, serta pegawai konstruksi dan tentunya harus dilengkapi surat tugas dari kantor yang bersangkutan," kata Utin.
Sebelumnya, Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo menyatakan dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini, pihaknya melakukan penutupan dan penyekatan sejumlah ruas jalan di Kota Pontianak.
"Tujuannya agar penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Pontianak bisa ditekan seminimal mungkin dan keluar dari zona merah," katanya.
Baca Juga: PPKM Darurat Medan Dimulai Hari Ini, Ada 18 Titik Penyekatan dan Pengalihan Arus
Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gubernur Kalbar agar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalbar bisa memberitahukan kepada kabupaten/kota se-Kalbar terkait mulai diberlakukannya PPKM Darurat di Kota Pontianak mulai tanggal 12 Juli 2021.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
DPR Desak KY Usut Hakim Pembebas WN China Penambang Emas Ilegal, Ada Dugaan Intervensi?
-
Kopi Saring Sinar Pagi: Sarapan Nikmat, Sentuhan Khas Pontianak di Bandung
-
Chery J6: SUV Listrik Tangguh Siap Taklukkan Jalanan Pontianak
-
Siap Bertarung di Pilkada 2024, Ini Nomor Urut Paslon Wali Kota Pontianak
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan
-
10 Tempat Wisata Alam Terbaik di Kalimantan Barat yang Wajib Dikunjungi