SuaraKalbar.id - Dana desa se-Kalimantan Barat boleh dipakai untuk penanganan COVID-19. Hal itu dipastikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi.
Dana desa boleh untuk pembangunan dan penanganan pandemi COVID-19 di desa itu.
"Hari ini kami bersama Forkopimda Kalbar, ada Gubernur Kalbar, Sutarmidji, Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol. Asep Safrudin, dan Kadis Kesehatan Provinsi Kalbar Harrison melakukan bincang-bincang terkait dengan penggunaan dana desa untuk penanganan COVID-19," kata Masyhudi di Pontianak seusai menghadiri seminar secara virtual dengan tema Dana Desa untuk Penanganan COVID-19 di Pontianak, Rabu (14/7/2021).
Masih banyak kepala desa yang belum paham sehingga tidak berani menggunakan dana desa untuk penanganan COVID-19. Padahal pemerintah pusat sudah membolehkannya, atau sesuai dengan aturan minimal 8 persen, asalkan memang benar-benar untuk hal itu.
Baca Juga: Akses Jalan ke Pelabuhan Terminal Kijing Terputus karena Trestel Jebol
Dampak belum pahamnya para kepala desa terkait dengan bolehnya dana desa untuk penanganan COVID-19, kata dia, serapan dana desa di Kalbar hingga saat ini masih rendah sekali.
"Dalam seminar tersebut, tadi kami mendorong kepada para kepala desa agar tidak takut untuk penanganan COVID-19, termasuk untuk pembangunan, sehingga ekonomi masyarakat bisa bergerak dan pertumbuhan ekonomi juga meningkat," ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, kata dia, intinya dana desa penting sekali dan bisa menggerakkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
"Istilahnya adalah membangun negara Indonesia ini mulai dari pinggiran sebagai mana dengan Nawacita yang pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo sehingga ekonomi kita tidak mudah goyang meskipun pandemi COVID-19 sangat besar pengaruhnya bagi pertumbuhan ekonomi, bahkan pertumbuhan ekonomi saat ini cenderung turun," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar juga mengingatkan kepada aparatur desa agar juga tidak menyelewengkan dana desa itu, apalagi sekarang masyarakat sangat membutuhkannya dalam menggerakkan perekonomian di desa-desa.
Baca Juga: Trestle Pelabuhan Internasional Kijing Mempawah Ambruk Sebelum Diresmikan
"Intinya kami mendorong agar penggunaan dana desa dipercepat, tetapi dana desa itu jangan dimain-mainkan, kalau ada yang berbuat seperti itu akan kami tuntut dengan ancaman hukuman yang tinggi," katanya menegaskan. (Antara)
Berita Terkait
-
Tujuh Menteri Dipanggil Prabowo! Ada Apa dengan Koperasi Desa Merah Putih?
-
Ungkap Kasus Korupsi Baru Usai Penggeledahan di Kalbar, KPK: Sudah Ada Tersangka
-
Kasus Baru! KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kalbar
-
Wajib Tahu! Aturan Baru Disdikbud Kalbar untuk Tahun Ajaran 2025/2026
-
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2025? Ini Infonya
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
Terkini
-
Gereja IFLC di Sungai Raya Terbakar, 5 Unit Damkar Dikerahkan
-
Warga Pontianak Rela Antre di Pasar Murah, Ini Daftar 3 Kecamatan yang Bakal dapat Giliran Besok!
-
Industri Ekspor Jawa Barat Tertekan, Pelaku Usaha Desak Solusi Konkret Hadapi Gempuran Tarif AS
-
10 Kampus Favorit di Kalimantan Barat, Ternyata Tak Cuma Ada di Pontianak!
-
Harga Emas Meroket! Ada yang Melonjak Hingga Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya