SuaraKalbar.id - Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Kalimantan Barat (BPN Kalbar), Gusmin Tuarita tersangkut kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Gusmin Tuarita (GTU) ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut bersama mantan pejabat PBN Jawa Timur Siswidodo (SWD) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2019. Mereka pun resmi menjadi tahanan pada Maret 2021.
Kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat pejabat BPN itu terus didalami oleh KPK. Gusmin diduga membeli sejumlah aset dari uang para pemohon Hak Guna Usaha (HGU) di lingkungan pejabat BPN.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut Gusmin dan Siswidodo melancarkan tindak curag dengan menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI.
"Kurun waktu tahun 2013 sampai 2018, GTU diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah," ungkapnya.
Selain itu, kata Lili, Gusmin juga mendapatkan uang langsung melalui Siswidodo yang diberikan sevmcara langsung maupun lewat rekening bank.
"Melalui SWD (Siswidodo) bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai SWD," ucap Lili.
Uang-uang yang diterima Gusmin itu mencapai 27 miliar. Ia, sempat alihkan dengan mengirim uang itu ke sejumlah pihak seperti keluarga agar tidak tercium hasil dari penerimaan gratifikasi.
Dari hasil penyidikan, kata Lili, Gusmin mendapatkan uang yang disetorkan oleh Siswidodo. Adapun dalih uang itu terkait jual beli tanah. Namun kekinian semua itu ternyata fiktif.
Baca Juga: Tulis 5 Hal Absurd, BEM FISIP Unpad: Kami Bersama Presiden Jokowi, Tapi... Boong
"Untuk jumlah setoran uang tunai melalui Siswidodo atas perintah GTU (Gusmin) sekitar sejumlah Rp 1,6 miliar," kata Lili.
Sementara, untuk Siswidodo juga turut menerima hasil dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah lalu dikumpulkan melalui stafnya.
Uang yang diterima Siswidodo digunakan untuk operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat sebagai tambahan honor Panitia B.
Uang itupun juga dibagi-bagi kepada beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalimantan Barat. Terkini, penyidik lembaga antirasuah masih mengusut kasus tersebut setelah memeriksa para tersangka.
"Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dari para pemohon HGU, yang kemudian terindikasi untuk dilakukan pencucian uang dalam bentuk pembelian beberapa aset," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kudind dikonfirmasi, Sabtu (17/7/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Riset CELIOS: Purbaya Jadi Menteri Kinerja Terbaik, Bahlil Paling Buruk
Pilihan
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
Terkini
-
Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?
-
BRI Peduli Hadirkan Aksi Nyata Jaga Kebersihan Mandalika di Ajang MotoGP 2026
-
BRI Pertahankan Posisi Merek Paling Bernilai di Indonesia di Tengah Persaingan Industri Keuangan
-
Investasi Mulai Rp100.000, BRI Hadirkan Tiga Produk Reksa Dana Eastspring
-
Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap