SuaraKalbar.id - Dua orang pria terciduk menerobos jalur tikus perbatasan RI-Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan mengendarai kendaraan bodong alias ilegal berpelat Negeri Jiran.
Kedua pria itu diketahui masing-masing berinisial D (36) dan U (40). Mereka diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti Pos Segumun.
Pelaku menunggangi sepeda motor bodong dan dicegat saat melintas di wilayah Dusun Segumun, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Sabtu (19/7/2021).
"Kasus ini terungkap, setelah personel kami di Pos Segumun mendapatkan informasi dari warga, yang menyatakan ada dua unit kendaraan sepeda motor Malaysia melewati Kampung Gunabanir dan mengarah ke simpang Kojub," kata Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Update Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Kalbar: 3 ABK Ditemukan, 39 Orang Hilang
Dia menjelaskan, atas informasi tersebut, maka personel Pos Segumun berjumlah enam orang dipimpin Danpos Letda (Inf) Ahmad Siswanto melakukan patroli di jalur tidak resmi itu.
Benar saja, mereka mendapati dua unit sepeda motor asal Malaysia tersebut beserta dua orang pengendaranya.
“Pengendara kendaraan asal Malaysia saat diamankan tidak dapat menunjukkan surat menyuratnya atau kendaraan itu ilegal," ujar Dansatgas.
Hendro mengatakan berdasarkan keterangan kedua pelaku, sepeda motor bodong itu rencananya akan digunakan untu bekerja di Malaysia. Mereka lantas masuk ke negara Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Dusun Segumun.
"Saya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran agar gencar melakukan patroli dan menindak tegas segala bentuk tindakan ilegal di wilayah perbatasan," tegas Dansatgas.
Baca Juga: Kisah ABK Kapal Tenggelam di Perairan Kalbar, Selamat Berkat Busa Styrofoam
Nekat menerobos jalur tak resmi dengan kendaraan bodong, kedua pelaku pun diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
"Untuk saat ini barang bukti dan dua pelaku sudah kami serahkan kepada Pos Bea Cukai Segumun untuk didata dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Hendro. (Antara)
Berita Terkait
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Bagnaia dan Martin Duel Sengit di Malaysia, Bos Ducati Senang Bukan Main
-
Yamaha TMAX Tech Max 2025 Hadir dengan Pembaruan: Lebih Canggih, Harga Naik
-
Fabio Quartararo Sukses di MotoGP Malaysia 2024 Walau Tak Podium, Kok Bisa?
-
Masalah Panas pada Aprilia Buat Para Pembalapnya Hampir Menyerah
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Manjakani Rilis Single Berlayar sebagai Pembuka Menuju Album Baru
-
Beras Berstiker Ria Norsan-Krisantus Kurniawan Ditemukan di Sambas, Relawan Midji-Didi Laporkan ke Bawaslu
-
Dramatis! Lansia Hilang 3 Hari di Desa Pak Utan Bengkayang, Korban Ditemukan dalam Kondisi Lemas
-
Gempa Magnitudo 2,5 Guncang Kendawangan, Kabupaten Ketapang
-
Polda Kalbar Gerebek Kampung Beting, Ungkap Sarang Judi Online dan Pengguna Narkoba