SuaraKalbar.id - Dua orang pria terciduk menerobos jalur tikus perbatasan RI-Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan mengendarai kendaraan bodong alias ilegal berpelat Negeri Jiran.
Kedua pria itu diketahui masing-masing berinisial D (36) dan U (40). Mereka diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti Pos Segumun.
Pelaku menunggangi sepeda motor bodong dan dicegat saat melintas di wilayah Dusun Segumun, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Sabtu (19/7/2021).
"Kasus ini terungkap, setelah personel kami di Pos Segumun mendapatkan informasi dari warga, yang menyatakan ada dua unit kendaraan sepeda motor Malaysia melewati Kampung Gunabanir dan mengarah ke simpang Kojub," kata Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Update Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Kalbar: 3 ABK Ditemukan, 39 Orang Hilang
Dia menjelaskan, atas informasi tersebut, maka personel Pos Segumun berjumlah enam orang dipimpin Danpos Letda (Inf) Ahmad Siswanto melakukan patroli di jalur tidak resmi itu.
Benar saja, mereka mendapati dua unit sepeda motor asal Malaysia tersebut beserta dua orang pengendaranya.
“Pengendara kendaraan asal Malaysia saat diamankan tidak dapat menunjukkan surat menyuratnya atau kendaraan itu ilegal," ujar Dansatgas.
Hendro mengatakan berdasarkan keterangan kedua pelaku, sepeda motor bodong itu rencananya akan digunakan untu bekerja di Malaysia. Mereka lantas masuk ke negara Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Dusun Segumun.
"Saya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran agar gencar melakukan patroli dan menindak tegas segala bentuk tindakan ilegal di wilayah perbatasan," tegas Dansatgas.
Baca Juga: Kisah ABK Kapal Tenggelam di Perairan Kalbar, Selamat Berkat Busa Styrofoam
Nekat menerobos jalur tak resmi dengan kendaraan bodong, kedua pelaku pun diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
"Untuk saat ini barang bukti dan dua pelaku sudah kami serahkan kepada Pos Bea Cukai Segumun untuk didata dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Hendro. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia Kalahkan China: Kami Tidak...
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Lolos Babak Keempat, Nawaf Alaqidi Ikut Bantu
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
Terkini
-
Rekomendasi HP Murah RAM 6 GB Harga Rp 1 Jutaan Terbaik Juni 2025
-
Hadiri Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo: Petani Harus Hidup dengan Baik!
-
Deretan HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Terbaik Juni 2025, Spesifikasi Unggul di Harga Terjangkau
-
Saldo Dana Gratis Rp400 Ribu Hari Ini: Cuma Klik, Langsung Dapat Dana Kaget Terbaru Tanpa Ribet!
-
Bandara Supadio Kembali Sandang Status Internasional