SuaraKalbar.id - Dua orang pria terciduk menerobos jalur tikus perbatasan RI-Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan mengendarai kendaraan bodong alias ilegal berpelat Negeri Jiran.
Kedua pria itu diketahui masing-masing berinisial D (36) dan U (40). Mereka diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti Pos Segumun.
Pelaku menunggangi sepeda motor bodong dan dicegat saat melintas di wilayah Dusun Segumun, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Sabtu (19/7/2021).
"Kasus ini terungkap, setelah personel kami di Pos Segumun mendapatkan informasi dari warga, yang menyatakan ada dua unit kendaraan sepeda motor Malaysia melewati Kampung Gunabanir dan mengarah ke simpang Kojub," kata Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Update Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Kalbar: 3 ABK Ditemukan, 39 Orang Hilang
Dia menjelaskan, atas informasi tersebut, maka personel Pos Segumun berjumlah enam orang dipimpin Danpos Letda (Inf) Ahmad Siswanto melakukan patroli di jalur tidak resmi itu.
Benar saja, mereka mendapati dua unit sepeda motor asal Malaysia tersebut beserta dua orang pengendaranya.
“Pengendara kendaraan asal Malaysia saat diamankan tidak dapat menunjukkan surat menyuratnya atau kendaraan itu ilegal," ujar Dansatgas.
Hendro mengatakan berdasarkan keterangan kedua pelaku, sepeda motor bodong itu rencananya akan digunakan untu bekerja di Malaysia. Mereka lantas masuk ke negara Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Dusun Segumun.
"Saya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran agar gencar melakukan patroli dan menindak tegas segala bentuk tindakan ilegal di wilayah perbatasan," tegas Dansatgas.
Baca Juga: Kisah ABK Kapal Tenggelam di Perairan Kalbar, Selamat Berkat Busa Styrofoam
Nekat menerobos jalur tak resmi dengan kendaraan bodong, kedua pelaku pun diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
"Untuk saat ini barang bukti dan dua pelaku sudah kami serahkan kepada Pos Bea Cukai Segumun untuk didata dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Hendro. (Antara)
Berita Terkait
-
Turis Malaysia Selamatkan Pria Tenggelam di Air Terjun Sri Lanka, Videonya Viral!
-
Investigasi Internal Digelar Terkait Pekerja Migran indonesia Ditembak APMM Malaysia
-
Siapa Bergson da Silva? Eks Timnas Brasil yang Segera Dinaturalisasi Malaysia
-
Perusahaan Malaysia Kepincut Industri Keuangan Digital RI
-
Cuitan Lawas Netizen Malaysia Sebut Jokowi Bawa Sial, Publik: Silahkan Klaim Jadi Presiden Kalian..
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Rp1 Triliun Melayang! Terdakwa Tambang Ilegal Bebas, DPR Soroti Kejati Kalbar
-
Viral Perdebatan Orang Tua Siswa dan Guru SMK Immanuel Pontianak Terkait Warna Sepatu
-
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
-
BRI Disebut Jadi Contoh yang Baik dalam Pemberdayaan UMKM