SuaraKalbar.id - Obat herbal Covid-19, Lianhua Qingwen Capsules diduga masih beredar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Padahal sudah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ada oknum yang disinyalir menjual obat tersebut secara ilegal lantaran masih ada warga Pontianak yang mengonsumsinya. Ini berdasarkan maraknya laporan terkait penggunaan obat itu untuk pasien Covid-19.
Ksaus ini menjadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak yang berjanji akan menindak tegas penjual obat tersebut.
Lianhua Qingwen Capsules sendiri merupakan obat herbal Covid-19 asal China. Bentuknya kapsul dan dipercaya mampu menyembuhkan pasien Covid-19.
Namun menurut Kadinkes Kota Pontianak, Sidiq Handanu ada kandungan berbahaya di obat tersebut dan tidak menyembuhkan pasien Covid-19.
"Salah satu kandungannya itu mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan. Jadi, kami tidak menyarankan. Belum ada pembuktian bahwa obat ini bisa menyembuhkan," ujarnya seperti dikutip dari insidepontianak (jaringan Suara.com), Senin (19/7/2021).
Obat herbal itu, diakui Sidiq, sempat digunakan untuk pasien Covid-19 beberapa bulan lalu. Namun, saat keluar larangan BPPOM, Lianhua Qingwen Capsules pun tidak direkomendasikan lagi.
"Sempat kita gunakan tapi kemudian kita tak gunakan lagi," kata dia.
Di Kota Pontianak sendiri, ia menjamin di tempat penjualan obat seperti apotek tidak tersedia lagi.
Baca Juga: Kantor BPOM Terbakar, Anggota Komisi IX DPR: Jangan sampai Berspekulasi yang Aneh-aneh
"Sudah ditangani digudangnya tidak ada lagi tapi untuk penjualan tersembunyi mungkin ada atau sisa sebelumnya," ungkapnya.
Oleh karenanya, bila ada oknum yang nekat menjual obat itu, pihaknya tak akan tinggal diam.
"Tentunya akan kita tidak tegas jika kedapatan menjual Lianhua ini," tegas Sidiq.
Lebih lanjut, ia mengimbau warga kota untuk tidak lagi mengkonsumsi obat herbal tersebut, apalagi diberikan untuk pasien Covid-19.
Larangan BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan penjualan produk Lianhua Qingwen Capsules. Dalam keterangan pada Mei 2021 siam, BPOM mengatakan bahwa yang dihentikan ialah Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM).
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite
-
KUR BRI Antar Perajin Gula Merah Sumenep Tingkatkan Produksi hingga 2 Kali Lipat
-
Viral Video Tak Senonoh Tayang di Videotron Pemkab Melawi, Begini Dugaan Penyebabnya