SuaraKalbar.id - Obat herbal Covid-19, Lianhua Qingwen Capsules diduga masih beredar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Padahal sudah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ada oknum yang disinyalir menjual obat tersebut secara ilegal lantaran masih ada warga Pontianak yang mengonsumsinya. Ini berdasarkan maraknya laporan terkait penggunaan obat itu untuk pasien Covid-19.
Ksaus ini menjadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak yang berjanji akan menindak tegas penjual obat tersebut.
Lianhua Qingwen Capsules sendiri merupakan obat herbal Covid-19 asal China. Bentuknya kapsul dan dipercaya mampu menyembuhkan pasien Covid-19.
Namun menurut Kadinkes Kota Pontianak, Sidiq Handanu ada kandungan berbahaya di obat tersebut dan tidak menyembuhkan pasien Covid-19.
"Salah satu kandungannya itu mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan. Jadi, kami tidak menyarankan. Belum ada pembuktian bahwa obat ini bisa menyembuhkan," ujarnya seperti dikutip dari insidepontianak (jaringan Suara.com), Senin (19/7/2021).
Obat herbal itu, diakui Sidiq, sempat digunakan untuk pasien Covid-19 beberapa bulan lalu. Namun, saat keluar larangan BPPOM, Lianhua Qingwen Capsules pun tidak direkomendasikan lagi.
"Sempat kita gunakan tapi kemudian kita tak gunakan lagi," kata dia.
Di Kota Pontianak sendiri, ia menjamin di tempat penjualan obat seperti apotek tidak tersedia lagi.
Baca Juga: Kantor BPOM Terbakar, Anggota Komisi IX DPR: Jangan sampai Berspekulasi yang Aneh-aneh
"Sudah ditangani digudangnya tidak ada lagi tapi untuk penjualan tersembunyi mungkin ada atau sisa sebelumnya," ungkapnya.
Oleh karenanya, bila ada oknum yang nekat menjual obat itu, pihaknya tak akan tinggal diam.
"Tentunya akan kita tidak tegas jika kedapatan menjual Lianhua ini," tegas Sidiq.
Lebih lanjut, ia mengimbau warga kota untuk tidak lagi mengkonsumsi obat herbal tersebut, apalagi diberikan untuk pasien Covid-19.
Larangan BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan penjualan produk Lianhua Qingwen Capsules. Dalam keterangan pada Mei 2021 siam, BPOM mengatakan bahwa yang dihentikan ialah Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM).
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter