SuaraKalbar.id - Entah apa yang ada dipikiran pria Banjarmasin kali ini yang ditangkap karena kedapatan bertransaksi barang haram. Pria berinisial NF alias Ifan tersebut ditangkap polisi.
Ia diamankan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Aksi pria 38 tahun tersebut terbongkar usai polisi mendapat laporan dari warga.
Usut punya usut, Ifan belakangan menjadi kurir sabu dan ditangkap saat transaksi barang haram di Jalan Jafri Zamzam, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (19/7/2021) sore.
Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting membenarkan penangkapan tersebut.
"Menurut informasi yang telah kami terima, infonya akan ada transaksi narkotika di sana, Ifan diamankan pada Senin (19/7/2021) sekitar pukul 17.00 Wita di kawasan Jalan Jafri Zamzam lebih tepatnya di depan Stadion 17 Mei,” ujarnya seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
Mendapat laporan tersebut, petugas pun langsung bergegas mengamankan dan melakukan penggeledahan. Benar saja ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 100,47 gram.
"Sabu itu ditemukan di box depan sepeda motor matik pelaku sebelah kanan," terang Hendra.
Pelaku dan barang bukti lainnya berupa handphone dan sepeda motor kini diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
"Karena pelaku menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, ia terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Baca Juga: Terungkap Sifat Tak Terduga Anak saat Nia Ramadhani Diterpa Masalah
Meski begitu, Kapolsek Banjarmasin Barat Barat AKP Faizal Rahman mengatakan kasus akan terus didalami pihaknya atau lidik.
Kepada polisi, Ifan mengaku nekat jadi kurir sabu karena terhimpit ekonomi dan sudah beberapa kali beraksi.
"Karena tidak memiliki uang dan kesulitan ekonomi sehingga saya mau melakukannya dengan upah Rp 1 juta, ini sudah ketiga kali saya melakukannya dan baru kedapatan polisi," ujar Ifan
Warga Teluk Dalam itupun kini harus meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan
-
UMK Kubu Raya 2026 Diusulkan Naik 7,7 Persen Jadi Rp3.100.000
-
Ini yang Dilakukan Bandara Supadio Pontianak untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang di Nataru