SuaraKalbar.id - Entah apa yang ada dipikiran pria Banjarmasin kali ini yang ditangkap karena kedapatan bertransaksi barang haram. Pria berinisial NF alias Ifan tersebut ditangkap polisi.
Ia diamankan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Aksi pria 38 tahun tersebut terbongkar usai polisi mendapat laporan dari warga.
Usut punya usut, Ifan belakangan menjadi kurir sabu dan ditangkap saat transaksi barang haram di Jalan Jafri Zamzam, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (19/7/2021) sore.
Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting membenarkan penangkapan tersebut.
"Menurut informasi yang telah kami terima, infonya akan ada transaksi narkotika di sana, Ifan diamankan pada Senin (19/7/2021) sekitar pukul 17.00 Wita di kawasan Jalan Jafri Zamzam lebih tepatnya di depan Stadion 17 Mei,” ujarnya seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
Mendapat laporan tersebut, petugas pun langsung bergegas mengamankan dan melakukan penggeledahan. Benar saja ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 100,47 gram.
"Sabu itu ditemukan di box depan sepeda motor matik pelaku sebelah kanan," terang Hendra.
Pelaku dan barang bukti lainnya berupa handphone dan sepeda motor kini diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
"Karena pelaku menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, ia terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Baca Juga: Terungkap Sifat Tak Terduga Anak saat Nia Ramadhani Diterpa Masalah
Meski begitu, Kapolsek Banjarmasin Barat Barat AKP Faizal Rahman mengatakan kasus akan terus didalami pihaknya atau lidik.
Kepada polisi, Ifan mengaku nekat jadi kurir sabu karena terhimpit ekonomi dan sudah beberapa kali beraksi.
"Karena tidak memiliki uang dan kesulitan ekonomi sehingga saya mau melakukannya dengan upah Rp 1 juta, ini sudah ketiga kali saya melakukannya dan baru kedapatan polisi," ujar Ifan
Warga Teluk Dalam itupun kini harus meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan
-
BRI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pameran Tanaman Hias Internasional FLOII Expo 2025
-
BRI Hadirkan Semangat Baru di USS 2025: The Name Got Shorter, The Vision Got Bigger
-
BRImo Makin Gacor, Transaksi Tembus Rp.5000 Triliun
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat