Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 20 Juli 2021 | 16:31 WIB
Ilustrasi penangkapan.

SuaraKalbar.id - Entah apa yang ada dipikiran pria Banjarmasin kali ini yang ditangkap karena kedapatan bertransaksi barang haram. Pria berinisial NF alias Ifan tersebut ditangkap polisi.

Ia diamankan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Aksi pria 38 tahun tersebut terbongkar usai polisi mendapat laporan dari warga.

Usut punya usut, Ifan belakangan menjadi kurir sabu dan ditangkap saat transaksi barang haram di Jalan Jafri Zamzam, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (19/7/2021) sore.

Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga: Terungkap Sifat Tak Terduga Anak saat Nia Ramadhani Diterpa Masalah

"Menurut informasi yang telah kami terima, infonya akan ada transaksi narkotika di sana, Ifan diamankan pada Senin (19/7/2021) sekitar pukul 17.00 Wita di kawasan Jalan Jafri Zamzam lebih tepatnya di depan Stadion 17 Mei,” ujarnya seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).

Mendapat laporan tersebut, petugas pun langsung bergegas mengamankan dan melakukan penggeledahan. Benar saja ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 100,47 gram.

Sabu-sabu hasil pengungkapan Polisi. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

"Sabu itu ditemukan di box depan sepeda motor matik pelaku sebelah kanan," terang Hendra.

Pelaku dan barang bukti lainnya berupa handphone dan sepeda motor kini diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

"Karena pelaku menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, ia terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Baca Juga: Sabu-sabu Dipasok Napi, Karutan Depok Anton Dicokok Polisi di Indekos Slipi

Meski begitu, Kapolsek Banjarmasin Barat Barat AKP Faizal Rahman mengatakan kasus akan terus didalami pihaknya atau lidik.

Kepada polisi, Ifan mengaku nekat jadi kurir sabu karena terhimpit ekonomi dan sudah beberapa kali beraksi.

"Karena tidak memiliki uang dan kesulitan ekonomi sehingga saya mau melakukannya dengan upah Rp 1 juta, ini sudah ketiga kali saya melakukannya dan baru kedapatan polisi," ujar Ifan

Warga Teluk Dalam itupun kini harus meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Load More