SuaraKalbar.id - Dua orang penyebar hoaks atau informasi palsu saat penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) kena batunya. Aksi mereka berakhir di tangan polisi.
Kedua pria yang M dan A diduga menghambat penanganan Covid-19 di Kota Pontianak. Mereka ditangkap setelah menyebarkan video berdurasi 30 detik dengan informasi menyesatkan tentang kericuhan di Pasar Flamboyan Pontianak.
Padahal video tersebut, diketahui kejadian di kompleks perbelanjaan daerah lain bukan di Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polli menerangkan, keduanya diamankan anggota Jatanras Polresta Pontianak dua hari berturut-turut. Penangkapan pertama terhadap M di Desa Kapur, Kubu Raya pada Senin 19 Juli 2021 sekira pukul 20.00 Wib.
Pelaku M ini pada 17 Juli 2021 menyebarkan video yang didapatinya dari grup WA bernama ISKAP Pusat 2. Kemudian dengan sengaja dia menyebarkan video tersebut di facebook dan ditambahi narasi yang menyesatkan.
"Pelaku ini menyebarkan berita hoaks itu melalui akunnya bernama Muslihoen yang menyebarkan postingan bahwa telah terjadi keributan di Pasar Flamboyan. Padahal itu bukan di sini," jelas Rully, Rabu (21/7/2021).
Akibat postingan hoaks warga Kabupaten Sekadau tahun 1994 ini, membuat warga Kota Pontianak heboh. Pelaku pun diburu polisi.
"Akhirnya pelaku ditangkap. Alasan dia menyebarkan berita palsu karena untuk mengingatkan agar oknum Satpol PP tidak arogan kepada pedagang yang hanya sekedar mencari nafkah," ujar Rully.
Sehari kemudian, pada Selasa 20 Juli 2021 sekira pukul 15.30 Wib anggota Jatanras kembali mengamankan satu orang yang menyebarkan hoaks serupa.
Baca Juga: PPKM Darurat, Harga Sembako di Bandar Lampung Stabil
"Pelaku kedua berinisial A diamankan di Jalan Parit Haji Husein 2. Dia ini juga menyebarkan berita palsu sama dengan pelaku sebelumnya. Alasan pelaku yang satu ini karena iseng," kata Rully.
Setelah diamankan, M dan A barulah menyesal dan menunduk meminta maaf. Mereka menyesali perbuatannya.
"Kami sedang memburu pelaku penyebar hoaks. Sementara baru dua orang yang diamankan," kata Rully.
Rully menegaskan, Kabareskrim Polri memang sudah memerintahkan untuk memburu dan menindak tegas pelaku penyebar hoaks penghambat penanganan Covid-19.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG