Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 26 Juli 2021 | 09:07 WIB
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

10. Apotek dan toko obat diperkenankan buka 24 jam dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

11. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di rumah makan, restoran, kafe, hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) dan diperkenankan buka sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan pekerja wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

12. Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan maksimal pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

13. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ kegiatan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM level IV dan kepada masyarakat untuk melakukan ibadah di fasilitas RT lingkungannya baik di mesjid, langgar, mushola dan fasilitas umum seperti aula dan lain-lain (termasuk pelaksanaan sholat Jumat dilaksanakan di mushola warga setempat), dengan jamaah maksimal 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas, masing-masing pengurus tempat ibadah bertanggung jawab atas pelaksanaan Protokol Kesehatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Rekaman TKA China Pesta Miras di Masa Pandemi?

14. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya (seputaran Taman Van der Pilj, Lapangan Murjani dan Taman Pintar) ditutup untuk sementara.

15. Kegiatan seni/budaya dan sosial kemasyarakatan, ditiadakan sementara;

16. Tempat olahraga, lapangan olahraga, tempat senam, tempat fitnes, kolam renang ditutup sementara.

17. Resepsi pernikahan dilarang.

18. Transportasi umum dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak;

Baca Juga: Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4

19. Pelaku perjalanan antar kota yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, mobil) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

Load More