Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 26 Juli 2021 | 09:07 WIB
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

c. Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift, maksimal 50% (lima puluh persen) dari total pekerja dalam 1 shift, dengan penerapan protokol kesehatan.

4. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diatur sebagai berikut :

a. tenant yang melayani kebutuhan pokok dan obat-obatan sampai dengan pukul 20.00 WITA

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Rekaman TKA China Pesta Miras di Masa Pandemi?

b. Tenant yang melayani food and beverege tidak diperkenankan dine-in dan tidak menyidiakan tempat duduk, hanya boleh take away sampai dengan pukul 20.00 WITA

c. Selain tempat terkait huruf a dan b tidak boleh beroperasi selama masa PPKM ini.

6. Untuk toko, tenant yang menjual bahan pokok buka sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan pengunjung sebanyak 50% (lima puluh persen) kapasitas dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.

Ilustrasi Pasar Apung. [shutterstock]

7. Pasar Rakyat yang jual bahan kebutuhan pokok buka seperti biasa dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan;

8. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan pukul 15.00 WITA.

Baca Juga: Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4

9. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

Load More