SuaraKalbar.id - Setelah berstatus PPKM level 3, kekinian Kabupaten Banjarbaru PPKM level 4 lantaraan tingginya kasus Covid-19. Sejumlah aturan pun diterapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Berdasarkan keputusan Pemko setempat, Banjarbaru PPKM level 4 selama sepekan, mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Menyusul kebijakan tersebut, terdapat berbagai aturan yang membatasi mobilitas masyarakat, baik itu kegiatan sosial maupun ekonomi.
Aturan ini telah disepakati dalam apat yang dihadiri seluruh Forkopimda, baik itu Wali Kota Banjarbaru, Wakil Wali Kota, Kapolres, Kepala Kejari, Ketua DPRD, dan Kepala Pengadilan Negeri, Minggu (25/7/2021) malam.
Salah satu poin PPKM Banjarbaru yakni resepsi pernikahan dilarang. Selain itu, sejumlah fasilitas umum tetap boleh dibuka dengan durasi yang telah ditentukan.
Selengkapnya berikut aturan lengkap PPKM level 4 di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
1. Pelaksanaan Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work Form Home (WFH);
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/ Online
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :
a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work Frome Office (WFO); dan
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Rekaman TKA China Pesta Miras di Masa Pandemi?
b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas besar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal pekerja bekerja dari kantor dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.
c. Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift, maksimal 50% (lima puluh persen) dari total pekerja dalam 1 shift, dengan penerapan protokol kesehatan.
4. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diatur sebagai berikut :
a. tenant yang melayani kebutuhan pokok dan obat-obatan sampai dengan pukul 20.00 WITA
b. Tenant yang melayani food and beverege tidak diperkenankan dine-in dan tidak menyidiakan tempat duduk, hanya boleh take away sampai dengan pukul 20.00 WITA
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite
-
KUR BRI Antar Perajin Gula Merah Sumenep Tingkatkan Produksi hingga 2 Kali Lipat