SuaraKalbar.id - Pemerintah resmi memutuskan PPKM level 4 diperpanjang gingga 2 Agustus 2021 mendatang. Kebijakan ini juga berlaku di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan selama perpanjangan PPKM level 4, sejumlah aturan diberlakukan. Salah satunya, tempat makan boleh dibuka dengan syarat khusus.
"Ada catatan seperti rumah makan, warung kopi dan warteg boleh buka dan memang kami tidak melarang mereka buka, yakni melayani pengunjung makan di tempat maksimal 25 persen," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (26/7/2021).
Selain itu, bagi pengunjung restoran atau tempat makan hanya diberi waktu berkunjung selama 20 menit. Menurut Edi, ini juga disebabkan karena Pontianak masih zona merah penyebaran Covid-19.
Kendati begitu, Edi juga menyinggung soal kemungkinan pelonggaran aturan bagi tempat makan saat PPKM. Menurutnya, aturan bisa saja dilonggarkan asalkan terjadi tren penurunann kasus.
"InshaAllah kalau kasusnya turun, maka akan diberikan kelonggaran lagi kepada pelaku usaha untuk melayani pengunjungnya makan di tempat hingga 50 persen lagi. Hal itu terus dilakukan, dan apabila memang sudah memungkinkan, bisa saja dibuka seperti sediakala," sambungnya.
Ia mengajak pelaku usaha, agar mentaati peraturan yang ada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya yang bisa dilihat hasilnya (penerapan PPKM) adalah penurunan kasus, dan tingkat kesungguhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"PPKM hanya untuk menahan laju angka puncak ketertularan kasus Covid-19, sehingga grafiknya bisa landai dan pihak rumah sakit bisa melayani masyarakat apabila ada yang sakit," ujarnya.
Oleh karenanya, ia tetap mengajak masyarakat agar menjalankan atau mentaati protokol kesehatan demi menekan laju penyebaran kasus Covid-19 di Kota Pontianak.
Baca Juga: Warga Kota Bogor Boleh Makan Pecel Lele dan Laksa di Tempat, Ini Syaratnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi, Dividen Jumbo Capai Rp52,1 Triliun
-
Perkuat Tata Kelola, BRI Terapkan Zero Tolerance untuk Fraud dan Korupsi
-
Baru Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Tewas usai Bertabrakan dengan Truk Tangki
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif