SuaraKalbar.id - Pemerintah resmi memutuskan PPKM level 4 diperpanjang gingga 2 Agustus 2021 mendatang. Kebijakan ini juga berlaku di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan selama perpanjangan PPKM level 4, sejumlah aturan diberlakukan. Salah satunya, tempat makan boleh dibuka dengan syarat khusus.
"Ada catatan seperti rumah makan, warung kopi dan warteg boleh buka dan memang kami tidak melarang mereka buka, yakni melayani pengunjung makan di tempat maksimal 25 persen," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (26/7/2021).
Selain itu, bagi pengunjung restoran atau tempat makan hanya diberi waktu berkunjung selama 20 menit. Menurut Edi, ini juga disebabkan karena Pontianak masih zona merah penyebaran Covid-19.
Kendati begitu, Edi juga menyinggung soal kemungkinan pelonggaran aturan bagi tempat makan saat PPKM. Menurutnya, aturan bisa saja dilonggarkan asalkan terjadi tren penurunann kasus.
"InshaAllah kalau kasusnya turun, maka akan diberikan kelonggaran lagi kepada pelaku usaha untuk melayani pengunjungnya makan di tempat hingga 50 persen lagi. Hal itu terus dilakukan, dan apabila memang sudah memungkinkan, bisa saja dibuka seperti sediakala," sambungnya.
Ia mengajak pelaku usaha, agar mentaati peraturan yang ada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya yang bisa dilihat hasilnya (penerapan PPKM) adalah penurunan kasus, dan tingkat kesungguhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"PPKM hanya untuk menahan laju angka puncak ketertularan kasus Covid-19, sehingga grafiknya bisa landai dan pihak rumah sakit bisa melayani masyarakat apabila ada yang sakit," ujarnya.
Oleh karenanya, ia tetap mengajak masyarakat agar menjalankan atau mentaati protokol kesehatan demi menekan laju penyebaran kasus Covid-19 di Kota Pontianak.
Baca Juga: Warga Kota Bogor Boleh Makan Pecel Lele dan Laksa di Tempat, Ini Syaratnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
BRI Peduli Nyepi 2026: 2 Desa di Bali Terima 2.000 Paket Sembako
-
Pedagang Pakaian di Simeulue Sepi Pembeli Jelang Lebaran 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
-
Lonjakan Perdagangan Ternak di Pasar Hewan Aceh Besar Jelang Tradisi Meugang Lebaran 2026
-
6 Sopir Travel Terindikasi Positif Narkoba
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah