SuaraKalbar.id - Pemerintah resmi memutuskan PPKM level 4 diperpanjang gingga 2 Agustus 2021 mendatang. Kebijakan ini juga berlaku di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan selama perpanjangan PPKM level 4, sejumlah aturan diberlakukan. Salah satunya, tempat makan boleh dibuka dengan syarat khusus.
"Ada catatan seperti rumah makan, warung kopi dan warteg boleh buka dan memang kami tidak melarang mereka buka, yakni melayani pengunjung makan di tempat maksimal 25 persen," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (26/7/2021).
Selain itu, bagi pengunjung restoran atau tempat makan hanya diberi waktu berkunjung selama 20 menit. Menurut Edi, ini juga disebabkan karena Pontianak masih zona merah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Warga Kota Bogor Boleh Makan Pecel Lele dan Laksa di Tempat, Ini Syaratnya
Kendati begitu, Edi juga menyinggung soal kemungkinan pelonggaran aturan bagi tempat makan saat PPKM. Menurutnya, aturan bisa saja dilonggarkan asalkan terjadi tren penurunann kasus.
"InshaAllah kalau kasusnya turun, maka akan diberikan kelonggaran lagi kepada pelaku usaha untuk melayani pengunjungnya makan di tempat hingga 50 persen lagi. Hal itu terus dilakukan, dan apabila memang sudah memungkinkan, bisa saja dibuka seperti sediakala," sambungnya.
Ia mengajak pelaku usaha, agar mentaati peraturan yang ada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya yang bisa dilihat hasilnya (penerapan PPKM) adalah penurunan kasus, dan tingkat kesungguhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"PPKM hanya untuk menahan laju angka puncak ketertularan kasus Covid-19, sehingga grafiknya bisa landai dan pihak rumah sakit bisa melayani masyarakat apabila ada yang sakit," ujarnya.
Oleh karenanya, ia tetap mengajak masyarakat agar menjalankan atau mentaati protokol kesehatan demi menekan laju penyebaran kasus Covid-19 di Kota Pontianak.
Baca Juga: Di Masa PPKM Level 4, SehatQ Buka Sentra Vaksinasi bagi Masyarakat Umum di Tangerang
Berita Terkait
-
Siap Bertarung di Pilkada 2024, Ini Nomor Urut Paslon Wali Kota Pontianak
-
6 Rekomendasi Oleh-Oleh Makanan Khas Pontianak yang Wajib Kamu Bawa Pulang
-
6 Kue Khas Pontianak yang Populer di Kalangan Wisatawan, Sudah Pernah Coba?
-
Bukan Cuma Kuliner! Ini 5 Oleh-Oleh Kerajinan Khas Pontianak yang Wajib Kamu Bawa Pulang
-
Menyegarkan! 6 Rekomendasi Minuman Khas Pontianak yang Wajib Dicoba saat Berkunjung
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek
-
2 Kios di Sungai Kakap Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Ibu di Sambas Diduga Membunuh Bayi Baru Lahir, Kasus Terbongkar di Puskesmas
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi