Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 27 Juli 2021 | 11:34 WIB
Ilustrasi kasus curanmor. (Shutterstock).

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia kini meringkuk di tahanan.

Load More