SuaraKalbar.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak secara resmi menetapkan skema baru dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas pemerataan akses pendidikan sekaligus mendorong peningkatan mutu peserta didik melalui sistem seleksi yang dinilai lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menyampaikan bahwa sistem domisili masih menjadi jalur utama dalam penerimaan siswa. Namun, terdapat penyesuaian kuota yang signifikan pada jalur afirmasi dan prestasi.
Jalur afirmasi, misalnya, diberikan kuota sebesar 20 persen khusus untuk empat SMP negeri yakni SMPN 1, SMPN 3, SMPN 10, dan SMPN 11. Sedangkan di SMP negeri lainnya, kuota afirmasi tetap sebesar 30 persen.
“Sebaliknya, kuota jalur prestasi justru ditingkatkan menjadi 35 persen untuk empat SMP tersebut, sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi peserta didik berprestasi,” jelas Sri pada Jumat, 16 Mei 2025.
Lebih lanjut, untuk menjamin akses pendidikan bagi siswa di daerah perbatasan, Pemkot Pontianak menyediakan kuota maksimal 5 persen dari total daya tampung untuk peserta dari luar kota. Khususnya, dari Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Terkait pendaftaran jalur domisili bagi warga luar Kota Pontianak, Dinas Pendidikan telah menetapkan beberapa SD dan SMP negeri yang dapat menerima siswa dari luar wilayah.
Untuk tingkat SD, terdapat 15 sekolah di berbagai kecamatan yang masuk dalam daftar ini, di antaranya:
- SD Negeri 33 – Kecamatan Pontianak Utara
- SD Negeri 35 – Kecamatan Pontianak Utara
- SD Negeri 42 – Kecamatan Pontianak Utara
- SD Negeri 09 – Kecamatan Pontianak Timur
- SD Negeri 24 – Kecamatan Pontianak Timur
- SD Negeri 29 – Kecamatan Pontianak Timur
- SD Negeri 26 – Kecamatan Pontianak Tenggara
- SD Negeri 32 – Kecamatan Pontianak Tenggara
- SD Negeri 37 – Kecamatan Pontianak Tenggara
- SD Negeri 35 – Kecamatan Pontianak Selatan
- SD Negeri 36 – Kecamatan Pontianak Selatan
- SD Negeri 42 – Kecamatan Pontianak Kota
- SD Negeri 13 – Kecamatan Pontianak Barat
- SD Negeri 68 – Kecamatan Pontianak Barat
- SD Negeri 75 – Kecamatan Pontianak Barat
Sementara di tingkat SMP, sekolah yang membuka jalur domisili bagi warga luar kota antara lain:
Baca Juga: Sebanyak 621 Calon Haji Pontianak Dibekali! Ini Tips Ampuh Haji Lancar dan Mabrur
- SMP Negeri 8 – Kota Pontianak
- SMP Negeri 19 – Kota Pontianak
- SMP Negeri 22 – Kota Pontianak
- SMP Negeri 28 – Kota Pontianak
- SMP Negeri 29 – Kota Pontianak
Salah satu pembaruan paling krusial dalam SPMB 2025 adalah diberlakukannya Tes Penerimaan Murid Baru (TPMB) untuk seluruh peserta jalur prestasi.
Tes ini akan dilakukan secara komputerisasi di sekolah pilihan pertama saat proses verifikasi.
Tiga jenis tes akan diujikan, yakni:
- Tes Kepribadian
- Tes Bakat Skolastik (kemampuan numerik, verbal, dan analitik)
- Tes Akademik yang mencakup mata pelajaran utama seperti PPKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS.
Sri menuturkan bahwa penilaian jalur prestasi akan terdiri dari tiga komponen utama, yakni:
- Nilai rapor selama lima semester (40 persen)
- Poin prestasi akademik atau non-akademik (30 persen)
- Hasil TPMB (30 persen).
Prestasi yang diakui termasuk juara lomba tingkat kabupaten hingga internasional, serta pengalaman organisasi seperti OSIS dan Pramuka.
Untuk memverifikasi dokumen prestasi, peserta wajib melakukan unggah secara daring melalui laman resmi https://s.id/validasi-prestasi-pnk2025 paling lambat 31 Mei 2025.
Di jenjang SD dan SMP, SPMB 2025 tetap mengedepankan prioritas bagi calon peserta didik berusia tujuh tahun ke atas.
Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi akan dilakukan berdasarkan urutan jarak tempat tinggal, usia peserta yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.
“Dengan sistem ini, kami berharap proses seleksi lebih objektif, adil, dan membuka ruang seluas-luasnya bagi anak-anak yang memenuhi kriteria baik dari segi domisili maupun prestasi,” tegas Sri.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan dan jadwal pelaksanaan SPMB 2025 dapat diakses melalui laman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak di https://disdikbud.pontianak.go.id.
Berita Terkait
-
Sebanyak 621 Calon Haji Pontianak Dibekali! Ini Tips Ampuh Haji Lancar dan Mabrur
-
Siap-Siap Kena Sanksi! Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Jelang Lebaran 2025
-
Kabar Baik! Insentif RT dan RW di Pontianak Naik jadi Rp6 Juta, Ini Rinciannya
-
3 Partai Dukung Edi Rusdi Kamtono sebagai Bakal Calon Wali Kota Pontianak
-
Berita Duka: Ayahanda Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian Meninggal Dunia di Sambas
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Masih Tidur Seharian Saat Puasa? Kata Dokter Hanya Mitos
-
Tips Menyiapkan Menu Sahur dan Buka Puasa dengan Mudah, Sehat, dan Praktis
-
2 Menu Sahur Sederhana dan Bergizi agar Puasa Tetap Bertenaga
-
Ragam Kuliner Halal Kawasan Pecinan Glodok, Coba Dulu Sekali Setelah Itu Pasti Tahu Rasanya
-
Menu Sahur 30 Hari yang Wajib Dicoba agar Puasa Lebih Kuat