SuaraKalbar.id - Kabar bahagia datang bagi pelaku usaha di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Sebab, ada 'hadiah' berupa keringanan pajak bagi mereka di tengah pandemi.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengaku pihaknya hendak keringanan pajak tersebut kepada pelaku usaha. Asalkan mereka disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam menjalankan usaha.
Ini merupakan program baru dari Pemerintah Provinsi Pontianak guna mencegah penularan Covid-19 sekaligus mendongkrak perekonomian pelaku usaha.
Jadi para pelaku usaha seperti pemilik warung kopi, rumah makan dan sejenisnya bisa mendapatkan 'hadiah' tersebut.
"Kami akan memberikan inovasi-inovasi bagi pelaku usaha agar tetap bisa bertahan bahkan bisa berkembang dampak pandemi Covid-19 di Kota Pontianak ini," ujar Edi Rusdi Kamtono, seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/7/2021).
Adapun kata dia, penghargaan bagi para pelaku usaha yang menerapkan prokes dalam menjalankan usahanya, seperti memberikan keringanan pajak minimal 10 persen.
"Bisa saja nantinya kami berikan keringanan pembebasan pajak untuk beberapa bulan, sehingga selain bisa membantu pemerintah dalam menekan kasus Covid-19, juga bertujuan membantu para pelaku usaha dalam mengatasi kesulitan mereka saat ini," sambungnya.
Sementara itu, bagi pelaku yang bandel dan enggan menerapkan protokol kesehatan bakal kena getahnya.
"Sementara bagi pelaku usaha yang abai atau lalai dalam menerapkan prokes maka akan kami berikan sanksi, bahkan sampai pada penutupan aktivitas mereka untuk sementara waktu," kata Edi Rusdi Kamtono
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Pontianak Hari Ini, Rabu 28 Juli 2021
Lebih lanjut, ia menambahkan apresiasi untuk pelaku usaha ini diberikan setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan instansi terkait di Kota Pontianak dalam mencari solusi bagi pelaku usaha agar tetap bisa bertahan dan berkembang di tengah pandemi.
Kekinian, Pontianak masih memberlakukan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Kota Khatulistiwa sudah keluar dari zona merah dan kini berstatus zona oranye Covid-19.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Tips Menjaga Kebugaran Saat Puasa di Usia 30-an, Tetap Bugar dan Produktif
-
Tips Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut Saat Puasa Ramadan 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan 2026 di Pontianak, Lengkap 30 Hari
-
Panduan Lengkap Utang Puasa Ramadan dan Fidyah: Kapan Wajib Qadha, Kapan Harus Bayar?
-
Pemprov NTB Waspadai Lonjakan Harga Kangkung di Ramadan 2026, Ini Penyebabnya