Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 30 Juli 2021 | 14:35 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono jajal aturan makan 20 menit. (Instagram)

Dalam aturan tersebut ditetapkan batas maksimal waktu makan di tempat makan berskala kecil yakni 20 menit. Tito menilai waktu tersebut cukup untuk aktivitas makan dan efektif untuk meminimalisir adanya interaksi pengunjung seperti berbicara.

Dalam pelaksanaannya, Tito meminta Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan Satpol PP melakukan pengawasan tehadap penerapan aturan tersebut di tempat-tempat makan.

"Mulai dari yang persuasif, pencegahan, sosialisasi sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dalam cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan yang kontradiktif nantinya," ujar Tito.

Baca Juga: Ngaku Baru Ikut Vaksin, Dengan Santainya Pemuda Ini Melintas di Pos PPKM Tanpa Helm

Load More