Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 30 Juli 2021 | 19:21 WIB
Gubernur Kalimantan Selayan Sahbirin Noor. (Antara/ist)

SuaraKalbar.id - Sengketa Pilgub Kalsel atau Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan berakhir. Mahkamah Konstitusi memberikan putusan bahwa petahana, Sahbirin Noor-Muhidin sebagai pemenang.

MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon, Denny Indrayana-Difriadi (H2D) terkait hasil pemungutan suara ulang atau PSU Pilgub Kalsel.

"Mahkamah tidak dapat meneruskan permohonan pemohon (Denny Indrayana) ke persidangan dengan agenda pemeriksaan sidang lanjutan,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang yang digelar secara online, Jumat (30/7/2021).

Perhelatan Pilgub Kalsel berlangsung panjang, lantaran melalui putusan MK jilid 2. 

Baca Juga: Komisi V Perjuangkan Perbaikan Jalan di Barito Kuala

Begini perjalanannya.

Mengutip kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), Pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel diikuti oleh dua pasangan yakni paslon 01, Sahbirin Noor-Muhidin (petahana gubernur) dan paslon 02, Denny Indrayana-Difriadi.

Dari hasil rekap akhir penghitungan Pilgub 2020, total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Denny-Difriadi Derajat, mengantongi 843.695 suara.

Debat pamungkas paslon Gubernur Kalsel menampilkan Sahbirin Noor-Muhidin VS Denny Indrayana-Difriadi berlangsung panas. (Kanalkalimantan)

Denny tidak terima dan mengajukan gugatan ke MK jild-1. Dia mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur Kalsel tahun 2020.

MK lalu memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS di beberapa kecamatan yakni Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).

Baca Juga: Rumah Warga Retak Akibat Ledakan Tambang di Kalimantan Selatan

PSU pun akhirnya dilaksanakan pada 9 Juni 2021. Pada pemungutan ulang sesuai perintah MK, Sahbirin-Muhidin pun kembali menang.

Penetapan itu dilakukan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil PSU tingkat provinsi di Hotel G’sgn, Banjarmasin, Kamis (17/6/2021), Sahbirin Noor, yang berpasangan dengan mantan Wali Kota Banjarmasin H Muhidin atau disingkat BirinMU, meraih total pada PSU di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten/kota sebanyak 119.307 suara.

Sementara itu, rivalnya, Denny Indrayana, yang berpasangan dengan mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu H Difriadi Derajat disingkat H2D, meraih total 57.100 suara.

Secara akumulasi hasil perolehan suara pada PSU Pilgub Kalsel pada 9 Juni 2021 dan pencoblosan pada 9 Desember 2020, total suara yang diperoleh BirinMU sebanyak 871.123 suara.

Sementara itu, H2D memperoleh total suara sebanyak 831.178 suara. Terdapat selisih sebanyak 39.945 suara dari total pemilih sah sebanyak 1.702.301 suara di 13 kabupaten/kota.

Namun, hasil tersebut kembali digugat oleh Denny Indrayana yang mengajukan gugatan jilid-2 ke MK.

MK kembali menggelar sidang perselisihan pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan pada Rabu (21/7/2021).

Dalam persidangan itu, kuasa hukum pemohon, yakni Bambang Widjojanto, mengungkapkan, proses dan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan dipenuhi dengan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin. Pelanggaran tersebut, menurut dia, mencederai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil serta demokratis.

Namun gugatan paslon H2D  tersebut ditolak oleh MK hari ini. MK meminta KPU menetapkan petahan sebagai pemenang.

Load More