SuaraKalbar.id - Pengacara kondang Hotman Paris buka suara terkait kasus Ayu Ting Ting yang meladeni haters Kartika Damayanti alias KD.
Ayu Ting Ting sebelumnya menutup permintaan maaf KD yang telah menghina putrinya. Bahkan, ia siap menempuh jalur hukum.
Begitu juga orangtuanya, Umi Kalsum dan Abdul Rozak yang sampai mendatangi rumah haters Ayu Ting Ting di Bojonegoro.
Atas kasus ini, Hotman Paris memiliki pandangan tersendiri. Ia menyarankan pelantun Sambalado untuk tak menanggapi lebih jauh ulah haters.
Sebab, menurut Hotman Paris, sudah risiko seorang publik figur mendapatkan komentar negatif dari masyarakat.
"Saya bilang kalau pencemaran nama baik, kalau itu masih batas normal, lupakan. Karena kita sebagai publik figur harus siap kelakuan kita dinilai dan tidak selalu positif," kata Hotman Paris saat ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021).
Malah menurut Hotman Paris, haters jika dilaporkan justru akan semakin menjadi dan malah membuat nama kita menjadi semakin buruk di mata publik.
"Semakin kamu laporkan dan melakukan tindakan hukum, lama-lama nama kita semakin tercemar, sementara kalau kita diamkan hilang begitu aja," imbuh Hotman Paris.
Hotman Paris menyinggung kasus Shandy Aulia yang putrinya kerap dihina seorang perempuan.
Baca Juga: Petisi Blacklist Ayu Ting Ting Tembus 22 Ribu, Warganet: Tajir Boleh, Tapi Jangan Arogan
Setelah Shandy Aulia berkonsultasi, Hotman menyarankan untuk mengabaikan kasus tersebut. Shandy pun mengurungkan niatnya memproses haters tersebut.
"Itu juga saran saya ke Shandy Aulia (untuk mendiamkan haters), sudah lah biarin aja pasti ada sesuatu di hari orang itu (haters) nanti juga lama-lama orang jadi bosan membacanya," kata Hotman Paris.
Menurut pengacara 61 tahun tersebut, haters akan lelah dengan sendirinya jika tak ditanggapi.
Pun terkait aksi orangtua Ayu Ting Ting yang diduga melabrak keluarga KD, ia beranggapan hal itu malah berpotensi menjadi boomerang jika berunsur kata-kata kasar.
"Tergantung caciannya itu apa, kalau kalimat itu sudah mengarah tindak pidana ya sudah bisa diajukan ke polisi. Tergantung kalimatnya apa, bisa jadi boomerang. Tergantung kalimatnya apa," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cara Memilih Warna Lipstik Sesuai Undertone Kulit agar Wajah Tampak Cerah
-
Pilihan Bedak Wardah untuk Kulit Sawo Matang agar Wajah Natural dan Tidak Abu-Abu
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan