SuaraKalbar.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Kebijakan ini juga berlaku di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pontianak PPKM level 4, sejumlah aturan pun diterapkan. Aturan tersebut masih sama dengan PPKM sebelumnya di antaranya mal masih tutup.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, mal masih tutup terkecuali toko-toko yang menjual obat-obatan, makanan dan kebutuhan pokok yang berada di dalam mal.
Namun untuk penyekatan jalan juga sudah ditiadakan. Walau begitu, pencegahan agar tidak terjadi kerumunan tetap dilakukan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Pontianak.
Baca Juga: PPKM Level 4 Batam Diperpanjang, Mall Tutup-Rumah Makan Take Away
"Kita berharap masyarakat ikut mendukung dalam penerapan PPKM Level 4 ini karena tanpa dukungan masyarakat, akan sulit untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," ujarnya, Rabu (3/8/2021) seperti dikutip dari Antara.
Dia menambahkan, pihaknya izinkan makan dan minum di tempat, tetapi berharap ada kerja sama pelaku usaha untuk melaksanakan peraturan yang berlaku selama PPKM Level 4 ini.
Bagi pengunjung warung kopi maupun rumah makan diperbolehkan untuk makan dan minum di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Diantaranya dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan diharapkan tidak berlama-lama," ungkap Edi.
Lebih lanjut, Edi Rusdi Kamtono mengungkap alasan mengapa Kota Pontianak masih berstatus PPKM level 4.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Klaim Mobilitas Warga Jakarta Menurun Selama PPKM Level 4
"Kota Pontianak masih ditetapkan dalam PPKM Level 4 karena dilihat dari tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) tingkat hunian rumah sakit yang dinilai tinggi, kemudian tingkat ketertularan dan kematian, meskipun secara umum kasus Covid-19 di Kota Pontianak sudah melandai dan menurun," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung