Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 10 Agustus 2021 | 20:21 WIB
Ilustrasi garis polisi penjual HP dibunuh. [Suara.com]

Kini lima tersangka sudah ditahan di Mapolres Kubu Raya. Mereka dijerat Pasal 340 junto 338 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, polisi juga menyita celurit yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, dua sepeda motor dan pakaian korban serta pelaku.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Baca Juga: Dubes Myanmar di PPB Jadi Target Pembunuhan, Junta Militer Bantah Terlibat

Load More