Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 11 Agustus 2021 | 19:43 WIB
Ilustrasi - suami sewa pembunuh bayaran habisi selingkuhan istri.

Mereka kemudian berembuk pada pada Minggu 25 Juli 2021. Hasil pertemuan itu disepakatilah biaya untuk eksekusi sebesar Rp 30 juta.

"Setelah rapat pertama sepakat dengan harga, kemudian pada Kamis 29 Juli rencana dilakukan," jelas Jerrold.

5. Terancam hukuman berat

Buntut dari ide kejam MI melakukan pembunuhan berencana, dia dan eksekutor Holik terancam hukuman berat,

Baca Juga: Makin Berjaya, Puluhan Ton Pasta Durian Asal Kalbar Bakal Diekspor

Polres Kubu Raya menjerat lima tersangka pembunuh bayaran terhadap Holil, Warga Mega Timur, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.

Adapun ancaman hukumannya seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.

“Pasal yang kita sangkakan Pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana,” kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold Hendra Josef Kumontoy, Selasa (10/8/2021).

Itulah fakta suami sewa pembunuh bayaran di Kalbar.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Maroah Ditangkap, Keluarga Korban: Dihukum Setimpal

Load More