Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 17:55 WIB
Ilustrasi rumah sakit. (Shutterstock)

Sementara pasien umum yang tidak prioritas untuk dibuatkan kartu BPJS PBI tetap gratis berobat di kelas III.

“Jadi pasien yang masuk kategori prioritas itu adalah pasien yang berobat rutin. Misalnya setiap sebulan sekali atau sebulan dua kali, dia pasti berobat ke rumah sakit. Jika dia sudah punya kartu BPJS mandiri, bisa dialihkan ke BPJS PBI asalkan masuk skala prioritas dan keluarga tidak mampu," pungkas Satono. (Antara)

Load More