SuaraKalbar.id - Nama Kartika Putri sempat dikaitkan dengan penangkapan dr Richard Lee lantaran keduanya diketahui berseteru. Kartika Putri dituduh andil dalam penangkapan tersebut.
Tak hanya cibiran, bahkan sampai muncul petisi untuk memenjarakan Kartika Putri yang digaungkan di jagat maya sebagai reaksi atas penangkapan Dokter Richard Lee.
Kartika Putri pun mengetahui adanya petisi untuk memenjarakan dirinya. Istri Habib Usman bin Yahya mengaku tak takut adanya reaksi menyudutkan tersebut.
Ia justru memberikan pesan penohok kepada haters yang melayangkan serangan lewat petisi itu. Hal itu diungkapnnya saat menjadi binta tamu kanal YouTube Melaney Ricardo.
"Jadi manusia itu harus beriman, berilmu, dan beradab, tapi adab itu nomor satu. Nah untuk menghadapi itu semua, kalau mereka beradab, nggak mungkin memenjarakan orang tanpa alasan yang kuat. Kalau mereka orang beriman, pasti mereka cari tahu kebenaran sebenar-benarnya," ucap Karput seperti dikutip dari Matamata.com.
Karput, sapaan akrabnya, menilai kalau Indonesia adalah negara hukum. Bahwa tak bisa memenjarakan orang hanya dengan petisi ditegaskan olehnya.
"Ketiga kalau mereka berilmu, pakai logika. Tidak bisa memenjarakan orang dengan petisi, negara ini negara hukum, penjarainnya dengan ketuk palu," imbuhnya.
Ia mengaku tak takut dipenjara apabila memang ia bersalah. Ia bahkan siap dipenjara jika terbukti bersalah.
"Enggak (takut), kalau aku bersalah, aku siap dihukum. Kalau aku memang bersalah, aku harus menjalani hukuman, itu buat kita jera, di kemudian hari nggak ngelakuin itu, kenapa enggak? Berarti kalau memang aku bersalah, aku dipenjara, aku akan lebih baik," kata Karput.
Baca Juga: Muncul Petisi Penjarakan Dirinya, Kartika Putri Akui Tak Takut
Wanita 30 tahun itu percaya Sang Pencipta akan mengungkapkan kebenaran dibalik perseteruannya dengan dokter Richard Lee.
Tapi kalau misalnya aku enggak (salah), ya, Allah pasti tunjukin kebenarannya," tegas Kartika Putri.
Perkara Kartika Putri dan Dokter Richar Lee
Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution membenarkan kalau saat ini kliennya sedang berkasus di Polda Metro Jaya dan dilaporkan oleh Kartika Putri.
dr Richard Lee dilaporkan Kartika Putri dengan pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE imbas konten review produk kecantikan.
Sementara itu, penangkapan dr Richard Lee lantaran kasu akses ilegal di media sosial. Richard Lee pun telah dibebaskan pada Kamis (12/8/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
BPR Pontianak Disebut Garda Terdepan UMKM, Mengapa Banyak Usaha Kecil Masih Sulit Naik Kelas?
-
Seleksi Mandiri UNTAN 2026: Jadwal, Biaya Pendaftaran, Syarat, dan Link Daftar Lengkap
-
Penguatan Tata Kelola BUMN Diapresiasi Akibat Perkuat GCG and Efisiensi
-
Target Transaksi UMKM Rp1,75 Miliar di Gawe Dayak Singkawang, Mampukah Tercapai?