SuaraKalbar.id - Nama Kartika Putri sempat dikaitkan dengan penangkapan dr Richard Lee lantaran keduanya diketahui berseteru. Kartika Putri dituduh andil dalam penangkapan tersebut.
Tak hanya cibiran, bahkan sampai muncul petisi untuk memenjarakan Kartika Putri yang digaungkan di jagat maya sebagai reaksi atas penangkapan Dokter Richard Lee.
Kartika Putri pun mengetahui adanya petisi untuk memenjarakan dirinya. Istri Habib Usman bin Yahya mengaku tak takut adanya reaksi menyudutkan tersebut.
Ia justru memberikan pesan penohok kepada haters yang melayangkan serangan lewat petisi itu. Hal itu diungkapnnya saat menjadi binta tamu kanal YouTube Melaney Ricardo.
"Jadi manusia itu harus beriman, berilmu, dan beradab, tapi adab itu nomor satu. Nah untuk menghadapi itu semua, kalau mereka beradab, nggak mungkin memenjarakan orang tanpa alasan yang kuat. Kalau mereka orang beriman, pasti mereka cari tahu kebenaran sebenar-benarnya," ucap Karput seperti dikutip dari Matamata.com.
Karput, sapaan akrabnya, menilai kalau Indonesia adalah negara hukum. Bahwa tak bisa memenjarakan orang hanya dengan petisi ditegaskan olehnya.
"Ketiga kalau mereka berilmu, pakai logika. Tidak bisa memenjarakan orang dengan petisi, negara ini negara hukum, penjarainnya dengan ketuk palu," imbuhnya.
Ia mengaku tak takut dipenjara apabila memang ia bersalah. Ia bahkan siap dipenjara jika terbukti bersalah.
"Enggak (takut), kalau aku bersalah, aku siap dihukum. Kalau aku memang bersalah, aku harus menjalani hukuman, itu buat kita jera, di kemudian hari nggak ngelakuin itu, kenapa enggak? Berarti kalau memang aku bersalah, aku dipenjara, aku akan lebih baik," kata Karput.
Baca Juga: Muncul Petisi Penjarakan Dirinya, Kartika Putri Akui Tak Takut
Wanita 30 tahun itu percaya Sang Pencipta akan mengungkapkan kebenaran dibalik perseteruannya dengan dokter Richard Lee.
Tapi kalau misalnya aku enggak (salah), ya, Allah pasti tunjukin kebenarannya," tegas Kartika Putri.
Perkara Kartika Putri dan Dokter Richar Lee
Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution membenarkan kalau saat ini kliennya sedang berkasus di Polda Metro Jaya dan dilaporkan oleh Kartika Putri.
dr Richard Lee dilaporkan Kartika Putri dengan pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE imbas konten review produk kecantikan.
Sementara itu, penangkapan dr Richard Lee lantaran kasu akses ilegal di media sosial. Richard Lee pun telah dibebaskan pada Kamis (12/8/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Rayakan Perjalanan 131 Tahun dengan Semangat Kolaborasi dan Kepedulian
-
Dari Investor Global hingga UMKM, BRI Bangun Koneksi Bisnis Lintas Negara
-
Dukung Pembangunan Nasional, BRI Salurkan KUR Rp167,01 Triliun hingga September 2026
-
Karhutla Kian Mengancam, 62.400 Balita Terserang ISPA: Pemerintah Harus Bertindak!
-
Agar Akses Berbagai Layanan di Koperasi Desa Makin Mudah, BRI Hadirkan BRILink Agen