SuaraKalbar.id - Benjamin Mendy tersandung kasus pemerkosaan terhadap tiga perempuan dan satu kekerasan seksual. Bek Manchester City tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (27/8/2021), terkuak kalau Mendy melakukan pemerkosaan di rumahnya.
Padahal saat itu, dia masih berstatus dalam pengawasan polisi atas kasus asusila yang lain, tapi bebas bersyarat setelah membayar jaminan.
Tercatat, ada empat kasus pemerkosaan yang dituduhkan kepada pesepakbola asal Prancis tersebut dari Oktober 2020 hingga Agustus 2021. Terbaru kasus yang dilaporkan pada Januari 2021.
Menyadur laporan The Guardian via Batamnews.co.id, Saat berstatus bebas bersyarat, Mendy melakukan pemerkosaan lagi dan melanggar aturan bebas bersyaratnya yakni dilarang menggelar pesta.
Ia terpaksa menjalani sidang lebih awal, karena kasus tersebut. Padahal sedianya, ia menjalani sidang pada 10 September 2021.
Dalam sidang, pengacara Benjamin Mendy meminta hakim untuk memberikan hukuman bebas bersyarat kepada kliennya yang telah ditahan dua hari.
Bahkan pihak Mendy menawarkan uang jaminan 50 ribu poundsterling atau sekitar Rp 985 juta agar tak ditahan.
Namun, hakim Jack McGarva menolak permintaan pengacara Mendy untuk memberikan kliennya bebas bersyarat dengan uang jaminan tersebut..
Baca Juga: Bikin Heboh, 5 Fakta Kepulangan Cristiano Ronaldo ke Manchester United
Dengan begitu, Mendy bisa mendekam dalam tahanan hingga tanggal tersebut, atau hingga pengacaranya bisa mengajukan banding atas keputusan hakim.
Sementara itu, Manchester City telah memberikan hukuman skorsing kepada Benjamin Mendy, buntut dari kasus pemerkosaan.
"Benjamin Mendy telah diskorsing dan kini tengah menunggu investigasi. Persoalan ini merupakan subjek dari proses legal klub," demikian pernyataan Manchester City.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak