SuaraKalbar.id - Benjamin Mendy tersandung kasus pemerkosaan terhadap tiga perempuan dan satu kekerasan seksual. Bek Manchester City tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (27/8/2021), terkuak kalau Mendy melakukan pemerkosaan di rumahnya.
Padahal saat itu, dia masih berstatus dalam pengawasan polisi atas kasus asusila yang lain, tapi bebas bersyarat setelah membayar jaminan.
Tercatat, ada empat kasus pemerkosaan yang dituduhkan kepada pesepakbola asal Prancis tersebut dari Oktober 2020 hingga Agustus 2021. Terbaru kasus yang dilaporkan pada Januari 2021.
Menyadur laporan The Guardian via Batamnews.co.id, Saat berstatus bebas bersyarat, Mendy melakukan pemerkosaan lagi dan melanggar aturan bebas bersyaratnya yakni dilarang menggelar pesta.
Ia terpaksa menjalani sidang lebih awal, karena kasus tersebut. Padahal sedianya, ia menjalani sidang pada 10 September 2021.
Dalam sidang, pengacara Benjamin Mendy meminta hakim untuk memberikan hukuman bebas bersyarat kepada kliennya yang telah ditahan dua hari.
Bahkan pihak Mendy menawarkan uang jaminan 50 ribu poundsterling atau sekitar Rp 985 juta agar tak ditahan.
Namun, hakim Jack McGarva menolak permintaan pengacara Mendy untuk memberikan kliennya bebas bersyarat dengan uang jaminan tersebut..
Baca Juga: Bikin Heboh, 5 Fakta Kepulangan Cristiano Ronaldo ke Manchester United
Dengan begitu, Mendy bisa mendekam dalam tahanan hingga tanggal tersebut, atau hingga pengacaranya bisa mengajukan banding atas keputusan hakim.
Sementara itu, Manchester City telah memberikan hukuman skorsing kepada Benjamin Mendy, buntut dari kasus pemerkosaan.
"Benjamin Mendy telah diskorsing dan kini tengah menunggu investigasi. Persoalan ini merupakan subjek dari proses legal klub," demikian pernyataan Manchester City.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Perluas Jangkauan Kesehatan, BRI Peduli Salurkan Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Ekonomi Desa Melalui Program Desa BRILiaN
-
Konsistensi BRI Salurkan BLTS, KUR, dan Dukung Program MBG hingga FLPP Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
-
VinFast: Ketika Kendaraan Listrik Bersenyawa dengan Kehidupan, Membangun Masa Depan Berkelanjutan
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan