Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 29 Agustus 2021 | 16:54 WIB
Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi [Antara]

Oleh para tersangka, di dalam SPK tersebut dicantumkan bahwa sumber anggaran proyek berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT) dengan Nomor 0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018.

Kasus tersebut melibatkan 17 tersangka, di antaranya Herry Murdiyanto yang telah divonis selama lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta, mantan Pimpinan Bank Daerah Cabang Bengkayang, Muhammad Rajali, dan Kasi Kredit Bank Daerah Cabang Bengkayang, Selastio Ageng yang masing-masing didenda sebesar Rp 50 juta, dan penjara satu tahun delapan bulan.

Kemudian dalam tahap tuntutan, yakni M Yusuf, Sri Roehani, Putra Perdana, Sukardi, Julfikar Desi Pusrino, Kundel, dan Destaria Wiwit Kusmanto. Sementara yang masih dalam proses penyidikan di antaranya Sus, Taq, AM, Ar, dan AR.

Akibat proyek fiktif tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 miliar lebih dan berhasil diselamatkan Rp 5 miliar lebih yang dikembalikan ke negara dari 49 SPK berasal dari 18 perusahaan, sementara sisanya masih belum dikembalikan, termasuk dari tersangka MK. (Antara)

Baca Juga: Setelah Melarikan Diri 8 Tahun, Terpidana Heronimus Tiro Ditangkap

Load More